BANTENRAYA.COM – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten atau Komnas PA Banten menyampaikan keprihatinan serta kekecewaan mendalam.
Komnas PA Banten menyoroti atas putusan bebas kepada MS (46 tahun), warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
MS yang disoroti Komnas PA Banten divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang pada 16 Januari 2025 dalam kasus pelecehan terhadap anak kandung dengan terdakwa.
Baca Juga: Dijamin Bikin Ngeri! Film Horor Terbaru Anak Kunti Segera Tayang di Februari 2025, Berani Nonton?
Putusan ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pukulan berat bagi perjuangan melindungi anak-anak dari kekerasan
“Kami menilai keputusan ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan kekerasan,” ujarnya.
“Terutama terhadap anak-anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan masyarakat,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, Minggu 19 Januari 2025.
Baca Juga: Siap Share! 10 Ucapan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Hendry mengaku sangat khawatir putusan bebas ini dapat menciptakan preseden buruk yang membahayakan anak-anak di masa depan.
Para predator anak bisa melihat keputusan ini sebagai celah hukum yang dapat dimanfaatkan, bahkan menggunakan berbagai langkah dan pertimbangan yang diambil sebagai yurisprudensi untuk membela diri di kasus serupa.
“Ini adalah ancaman serius yang harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pengambil kebijakan, maupun masyarakat luas,” katanya.
Keputusan ini memberikan sinyal yang salah bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat lolos dari jerat hukum dengan menggunakan taktik yang mengaburkan fakta dan menciptakan keraguan terhadap korban.
Misalnya, pencabutan laporan, perdamaian yang tidak sahih, dan argumen-argumen manipulatif lainnya berpotensi dijadikan alat pembelaan oleh pelaku kekerasan di kemudian hari.
“Kami ingin menyoroti beberapa hal penting yang menunjukkan betapa keputusan ini kurang mencerminkan keberpihakan kepada korban,” katanya.
Baca Juga: Sharp Hydro Heroes Ciptakan Petani Muda Berkelanjutan di Indonesia, Trik 1 Ini Ternyata Sangat Jitu
Pertama, informasi bahwa korban melaporkan kekerasan seksual yang dia alami karena rasa cemburu terhadap ibu tirinya sungguh tidak masuk akal.
Sebab anak yang mengalami kekerasan, terutama dari figur otoritas seperti ayah kandung, biasanya akan merasa takut dan enggan untuk berbicara.
“Faktanya adalah korban berani mengungkapkan kejadian ini kepada pamannya, yang kemudian mendampingi korban membuat laporan, menunjukkan adanya dasar yang kuat atas pengaduan tersebut,” tuturnya.
“Alasan cemburu jelas tidak sebanding dengan risiko besar yang harus dihadapi korban ketika melaporkan kasus ini,” kata Hendry.
Baca Juga: Pengguna Tembus Sampai 38,61 Juta, BRImo Jadi Super Apps Terbesar di Indonesia
Kedua, perdamaian antara korban dan pelaku tidak dapat dijadikan dasar pembenaran hukum.
Dalam kasus kekerasan seksual ini, relasi kuasa antara ayah sebagai pelaku dan anak sebagai korban sangat nyata. Apalagi, ibu kandung korban telah meninggal dunia.
“Perdamaian tersebut patut dicurigai sebagai hasil tekanan, bukan keputusan sukarela dari korban,” katanya.
Lebih jauh, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Perdamaian semacam ini tidak seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum.
Baca Juga: Pengguna Tembus Sampai 38,61 Juta, BRImo Jadi Super Apps Terbesar di Indonesia
Ketiga, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh korban juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
Kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, yang artinya aparat penegak hukum tetap berkewajiban memproses kasus meskipun korban mencabut laporannya.
Pencabutan ini harus dilihat lebih jauh, apakah dilakukan dengan sukarela atau akibat adanya intimidasi, bujuk rayu, atau tekanan dari pelaku atau pihak lain.
“Hubungan keluarga antara korban dan pelaku menjadi elemen yang sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai sarana mempengaruhi korban,” ujar Hendry.
Keempat, kesimpulan visum et repertum yang menyatakan bahwa luka yang ditemukan bukan akibat perbuatan terdakwa melainkan oleh pihak lain, perlu untuk didalami. Kesimpulan ini memerlukan penjelasan ilmiah yang lebih mendalam.
Apakah pemeriksaan telah dilakukan dengan standar yang kredibel dan tidak hanya berdasarkan pengakuan, yang bisa saja dihasilkan dari intimidasi?
“Selain itu, visum et psikiatrikum tentu bisa menjadi bagian dari pembuktian lainnya dalam melengkapi dan untuk menggambarkan kondisi psikologis korban dan memastikan tidak ada celah yang melemahkan perlindungan bagi korban,” paparnya.
Kelima, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Oleh sebab itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku seharusnya mencerminkan beratnya dampak kejahatan tersebut.
Apalagi jika kejahatan dilakukan oleh ayah kandung, hukuman maksimal yang diatur dalam undang-undang, yakni 15 tahun penjara, harus ditambah sepertiga.
“Namun, dengan dibebaskannya terdakwa, secara otomatis usaha yang telah dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan dalam melengkapi bukti hingga status P21 (berkas dinyatakan lengkap untuk disidangkan) menjadi terabaikan,” ungkapnya.
“Fakta ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan penting dalam memutuskan perkara sebesar ini,” ujar Hendry.
Baca Juga: Heboh! TikTok Mulai Diblokir di Amerika Serikat?
Karena itu, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendorong aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum kasasi demi memastikan keadilan bagi korban.
Keputusan ini tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan kolektif melindungi hak anak-anak dari kekerasan yang terus mengintai.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif memberikan dukungan kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan,” tuturnya.
“Putusan ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memperjuangkan keadilan untuk anak-anak, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai generasi masa depan yang layak tumbuh di lingkungan yang aman dan penuh kasih,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang memberikan vonis bebas kepada MS, terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.
Terdakwa KEMUDIAN dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan MS adalah sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim Hery Cahyono. ***



















