Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lecehkan Bocah SD di Masjid Berulang Kali, Pemuda Asal Kota Serang Dituntut 13 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 Januari 2025 | 18:07
Lecehkan Bocah SD di Masjid Berulang Kali, Pemuda Asal Kota Serang Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa yang lecehkan bocah SD digiring usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 14 Januari 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kyesa Satya Maulana (21), pemuda warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang divonis 10 tahun penjara, karena terbukti lecehkan bocah laki-laki berusia 10 tahun.

Aksinya lecehkan bocah SD itu dilakukan berulang kali di dalam Masjid, dengan modus mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp5 ribu.

Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin mengatakan, Kyesa Satya Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak berupa lecehkan seorang bocah sebagaimana Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pesan dari Kapolda Kalsel: Selamat Hari Pers, Kami Kawal HPN di Kalsel

“Menjatuhkan pidana oleh kerana itu dengan pidana selama tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Muhammad Siddiq dan kuasa hukum terdakwa, Selasa 14 Januari 2025.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kyesa Satya Maulana dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari 1 kali, korban masih berusia 10 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Daftar 14 Arena MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang di Kecamatan Kronjo

“Hal yang meringkan terdakwa tidak berbelit di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya kasus asusila menyimpang itu pertama kali terjadi pada Februari 2024 malam.

Ketika itu KSM yang tengah berada di rumahnya menghampiri korban dan seorang temannya disebuah mini market.

Baca Juga: Ricuh, 8 Tembakan Peringatan Dilepaskan saat Penjemputan Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak di Lebak

Disana KSM berkenalan dengan KSM dan temannya sambil meneraktir minuman.

Setelah berkenalan, keduanya diajak bermain keliling Kota Serang menggunakan sepeda motor. Usai keliling Kota Serang, korban dan temannya diajak ke rumahnya.

Saat di rumah, keduanya diajak ke dalam kamar KSM. Korban kemudian diberi pinjaman HP milik KSM, sedangkan teman korban keluar kamar untuk ke kamar mandi.

BACAJUGA:

wajah glowing

Rahasia Wajah Glowing Bebas Jerawat, Level Bar Percaya Diri Auto Mentok

30 Oktober 2025 | 17:01
Info lowongan kerja PT ASDP

PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

30 Oktober 2025 | 16:40
Would You Marry Me Episode 7

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41
PT Bintang Toedjoe

Lowongan Kerja PT Bintang Toedjoe untuk Lulusan SMA, Terbuka Bagi Fresh Graduate

30 Oktober 2025 | 14:05

Baca Juga: 11 Link Twibbon Harlah NU ke-102 Tahun 2025, Desain Keren dan Kekinian Cocok Dibagikan di Medsos

Melihat kondisi sepi, KSM mulai melancarkan aksinya menyodomi korban yang tengah berbaring diatas kasur.

Namun baru beberapa saat aksinya terhenti setelah teman korban kembali masuk ke dalam kamar.

Kejadian itu terus diulanginya, bahkan perbuatan bejatnya itu dilakukan didalam Masjid tepatnya di ruangan marbot, dengan iming-iming uang Rp5 ribu. Tercatat ada sekitar 5 kali perbuatan dilakukan di dalam masjid.

Baca Juga: Bolehkah Aqiqah dengan 1 Ekor Kambing untuk Anak Laki-laki? Simak Penjelasannya Menurut Ulama

Aksi cabulnya itu terbongkar, setelah bocah 10 tahun itu menceritakan kepada neneknya. Kemudian neneknya kembali memberitahukan orangtua korban.

Tidak terima dengan perbuatan KSM, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.

Usai mendengarkan vonis, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Single’s Inferno Season 4 Episode 1 Hingga Tamat, Lengkap dengan Daftar Peserta

Majelis hakim memberikan waktu selama 1 pekan untuk memberikan tanggapannya. ***

Editor: Administrator
Tags: bocah SDKota Seranglecehkanpemuda
Previous Post

Viral di X, Mahasiswa IPB ini jadi Penjahat Kelamin di Kampusnya, Korban Hampir Hamil!

Next Post

Jangan Khawatir, Pemprov Banten Jamin Opsen Pajak Kendaraan Tidak akan Bebani Rakyat

Related Posts

wajah glowing
Nasional

Rahasia Wajah Glowing Bebas Jerawat, Level Bar Percaya Diri Auto Mentok

30 Oktober 2025 | 17:01
Info lowongan kerja PT ASDP
Nasional

PT ASDP Indonesia Ferry Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Berikut Posisi dan Kualifikasinya

30 Oktober 2025 | 16:40
Would You Marry Me Episode 7
Nasional

Would You Marry Me Episode 7 Beri Kejutan, Atlet Anggar Oh Sang Uk Jadi Cameo

30 Oktober 2025 | 14:41
PT Bintang Toedjoe
Nasional

Lowongan Kerja PT Bintang Toedjoe untuk Lulusan SMA, Terbuka Bagi Fresh Graduate

30 Oktober 2025 | 14:05
New Honda Genio
Nasional

New Honda Genio Tampil Beda, Ini Perubahaannya yang Bikin Makin Ingin Punya

30 Oktober 2025 | 13:46
pertandingan
Nasional

Hasil Pertandingan Sepakbola 29-30 Oktober 2025, Liverpool Kembali Gigit Jari

30 Oktober 2025 | 08:05
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dede Rohana

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda