BANTENRAYA.COM – Kyesa Satya Maulana (21), pemuda warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang divonis 10 tahun penjara, karena terbukti lecehkan bocah laki-laki berusia 10 tahun.
Aksinya lecehkan bocah SD itu dilakukan berulang kali di dalam Masjid, dengan modus mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp5 ribu.
Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin mengatakan, Kyesa Satya Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak berupa lecehkan seorang bocah sebagaimana Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pesan dari Kapolda Kalsel: Selamat Hari Pers, Kami Kawal HPN di Kalsel
“Menjatuhkan pidana oleh kerana itu dengan pidana selama tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Muhammad Siddiq dan kuasa hukum terdakwa, Selasa 14 Januari 2025.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kyesa Satya Maulana dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari 1 kali, korban masih berusia 10 tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Daftar 14 Arena MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang di Kecamatan Kronjo
“Hal yang meringkan terdakwa tidak berbelit di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya kasus asusila menyimpang itu pertama kali terjadi pada Februari 2024 malam.
Ketika itu KSM yang tengah berada di rumahnya menghampiri korban dan seorang temannya disebuah mini market.
Baca Juga: Ricuh, 8 Tembakan Peringatan Dilepaskan saat Penjemputan Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak di Lebak
Disana KSM berkenalan dengan KSM dan temannya sambil meneraktir minuman.
Setelah berkenalan, keduanya diajak bermain keliling Kota Serang menggunakan sepeda motor. Usai keliling Kota Serang, korban dan temannya diajak ke rumahnya.
Saat di rumah, keduanya diajak ke dalam kamar KSM. Korban kemudian diberi pinjaman HP milik KSM, sedangkan teman korban keluar kamar untuk ke kamar mandi.
Baca Juga: 11 Link Twibbon Harlah NU ke-102 Tahun 2025, Desain Keren dan Kekinian Cocok Dibagikan di Medsos
Melihat kondisi sepi, KSM mulai melancarkan aksinya menyodomi korban yang tengah berbaring diatas kasur.
Namun baru beberapa saat aksinya terhenti setelah teman korban kembali masuk ke dalam kamar.
Kejadian itu terus diulanginya, bahkan perbuatan bejatnya itu dilakukan didalam Masjid tepatnya di ruangan marbot, dengan iming-iming uang Rp5 ribu. Tercatat ada sekitar 5 kali perbuatan dilakukan di dalam masjid.
Baca Juga: Bolehkah Aqiqah dengan 1 Ekor Kambing untuk Anak Laki-laki? Simak Penjelasannya Menurut Ulama
Aksi cabulnya itu terbongkar, setelah bocah 10 tahun itu menceritakan kepada neneknya. Kemudian neneknya kembali memberitahukan orangtua korban.
Tidak terima dengan perbuatan KSM, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Usai mendengarkan vonis, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.
Baca Juga: Link Nonton Single’s Inferno Season 4 Episode 1 Hingga Tamat, Lengkap dengan Daftar Peserta
Majelis hakim memberikan waktu selama 1 pekan untuk memberikan tanggapannya. ***



















