BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang berencana membongkar kembali lapak liar yang berdiri di badan jalan di pasar Ciherang, Kecamatan Cikande.
Rencana pembongkaran oleh Satpol PP Kbupaten Serang ini dilakukan agar akses jalan pasar Ciherang bersih dari lapak liar.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Yagi Susilo memastikan, penertiban lapak liar di pasar Ciherang dilakukan pekan depan.
Baca Juga: Pasangan Gubernur Terpilih Belum Tahu Mekanisme Pendidikan Gratis
“Pasti kita akan melakukan penerbitan kembali. Kita sudah survei dan ternyata masih banyak pedagang yang jualan di badan jalan,” ujarnya, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pihakya juga sudah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang untuk segera memindahkan sendiri lapak-lapak yang telah mereka buat.
“Kita punya SOP (standar operasional prosedur), kita patroli dulu lalu berkoordinasi dengan Muspika (musyawarah pemerintah kecamatan),” katanya.
Baca Juga: Sekda Cilegon Pastikan Program 2025 Tetap Jalan Sesuai Jadwal Tapi Dipilah Sesuai Edaran Pusat
Yagi menuturkan, pihaknya pernah melakukan penertiban pada Juli 2024 namun tidak lama kemudian pedagang kembali berjualan walaupun sudah terpasang informasi larangan berjualan.
“Sampai hari ini (kemarin-red) pedagang masih berjualan walaupun orangnya berbeda,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 25 pedagang yang masih berjualan di sepanjang badan jalan di pasar Ciherang yang mengaku sudah membayar kepada seseorang.
“Jadi ada oknum yang mengajak pedagang untuk berjualan di badan jalan. Jadi para pedagang sebulan bayar Rp300.000 ke oknum tersebut,” paparnya.
Selain di pasar Ciherang, di depan SDN 2 Cikande juga terdapat auning-auning pedagang yang menggunakan bajaringan untuk membuat lapak jualan.
“Di depan SDN 2 Cikande itu ada auning pakai baja ringan. Tapi untuk siapa oknumnya itu urusannya penegak hukum. Kalau kita berdasarkan aturan bahwa berjualan di badan jalan dan di depan sekolah itu salah dan tidak boleh karena melanggar,” tuturnya.***