BANTENRAYA.COM – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Serang tahun 2024 kurang lebih sebesar Rp 196 miliar per tahun.
Sementara TPP PNS dan PPPK Pemkot Serang tahun 2025 pun nilainya masih sama Rp 196 miliar per tahun.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, anggaran alokasi TPP PNS dan PPPK tahun 2024 kurang lebih sebesar Rp 14 miliar per bulan.
Baca Juga: Provinsi Banten Masuk Lima Besar Inflasi Tertinggi, Defisit Cabai Jadi Sorotan
“Dikali 14 bulan kurang lebih Rp 196 miliar per tahun,” ujar Yusup, kepada Banten Raya, Senin (6/1/25).
Ia menjelaskan, TPP PNS dan PPPK dicairkan setiap bulan Rp 14 miliar dikali 14 bulan.
“Dua bulan setahun berjalan, satu kali TPP THR, satu kali TPP gaji ke-13,” ucap dia.
Baca Juga: Defisit Anggaran, Pemkot Cilegon Janji Akan Segera Lakukan Pembayaran yang Tertunda
Yusup menuturkan, TPP PNS dan PPPK tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
“Masih sama Rp 196 miliar per tahun. Jadi tidak ada masih tetap. Kita tidak ada sama sekali tidak ada kenaikan. Sudah lama Kota Serang tidak naik,” jelasnya.
Berdasarkan data dari BKPSDM Kota Serang jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Serang sebanyak 5.251 orang, terdiri dari PNS 3.516 dan PPPK 1.735.
Baca Juga: Ada Potensi Perubahan Sistem, Pokmas Kelurahan Purwakarta Tunggu Kepastian Juknis Salira 2025
“OPD yang paling banyak menerima TPP adalah Dindik, Dinkes, Setda, DLH, Inspektorat dan kecamatan lumanyan besar karena termasuk kelurahan,” kata Yusup.
Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, nilai alokasi anggaran TPP menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Menyesuaikan kemampuan daerah saja dan nanti kan ada P3K dan CPNS yang harus dipertimbangkan juga,” ujar Kusna, kepada Banten Raya, Senin (6/1/25).
Baca Juga: Naik 20 Persen Sejak Era Helldy, TPP ASN Kota Cilegon Dibayar Rp40 Miliar Per Bulan
Kata dia, sudah setengah dekade TPP PNS dan PPPK Pemkot Serang masih belum ada kenaikan.
“Kita masih sama sudah hampir 5 tahun yang lalu belum ada kenaikan. Sampai saat ini belum ada wacana kenaikan TPP,” ucap dia.
Serupa dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Serang Ida. Kata dia, persentase besaran TPP disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemkot Serang.
“Kalau persentase besaran ada di BPKAD yang pasti dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah itu prinsipnya,” ujar Ida, kepada Banten Raya, Senin (6/1/25).
Ia juga menyatakan bahwa hingga tahun 2025, TPP belum ada kenaikan.
“TPP Kota Serang tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” akunya.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Klaim Program Gagal Bayar Hanya Rp100 Miliar, Pembayaran Honor ASN dan Guru Ditunda
Ida menjelaskan, ada beberapa tolak ukur PNS dan PPPK mendapatkan TPP. Pemberian TPP dilakukan oleh dinas terkait.
“Tolak ukur TPP 60 persen kinerja dan 40 disiplin termasuk kehadiran. Pemantauan dilakukan oleh BKPSDM untuk verifikasi absensi dan kinerjanya,” terang dia.
Berdasarkan data yang dihimpun Banten Raya, TPP ASN pada tahun 2024
Baca Juga: Penumpang Bus Saat Nataru di Empat Terminal Tipe A Banten Naik 18,75 Persen
Peraturan Walikota nomor 78 tahun 2023 tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Serang tahun 2024.
Besaran tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkot Serang tahun 2024
Sekretaris daerah 44 juta
Inspektur 23.600.000
Baca Juga: Penumpang Bus Saat Nataru di Empat Terminal Tipe A Banten Naik 18,75 Persen
Asisten sekretaris daerah 23.500.000
Kepala BPKAD, kepala Bappeda, kepala Bapenda, dan kepala Disdukcapil 20.000.000
Staf ahli Walikota 18.000.000
Kepala perangkat daerah lainnya 17.000.000
Kepala bagian pada sekretariat daerah 13.500.000
Sekretaris inspektorat 13.000.000
Inspektur pembantu inspektorat 13.000.000
Direktur RSUD, kepala pelaksana BPBD, camat, sekretaris BPKAD, sekretaris Bappeda, sekretaris Bapenda, dan sekretaris Disdukcapil 11.500.000
Kepala Bagian pada sekretariat DPRD, dan sekretaris perangkat daerah lainnya 10.000.000
Baca Juga: Berikan Jam Komandan, Kodim 0601 Pandeglang Siap Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional
Kepala bidang pada BPKAD, Bapedda, Bapenda, dan Disdukcapil 9.000.000
Kepala Bidang/koordinator pada perangkat daerah lainnya dan sekretaris camat 8.500.000
Kepala sub bagian dan fungsional ahli muda pada sekretariat daerah 7.750.000
Kepala sub bagian pada inspektorat, kepala sub bagian keuangan, perencanaan evaluasi dan pelaporan inspektorat 7.700.000
Kepala sub bagian umum dan kepegawaian inspektorat 7.500.000
Kepala sub bagian/bidang /seksi/fungsional ahli muda pada BPKAD, Bapedda, Bapenda, dan Disdukcapil 7.400.000
Baca Juga: Dua Pelajar di Serang Dituntut 4 Tahun Penjara, Imbas Tewasnya Anggota Geng Motor
Sekretaris pelaksana BPBD 7.400.000
Kepala UPTD pada perangkat daerah 7.400.000
Kepala kelurahan 7.400.000
Kepala sub bagian keuangan, perencanaan evaluasi dan pelaporan/fungsional ahli muda (hasil penyetaraan) 7.400.000
Kepala sub bagian program evaluasi dan pelaporan/fungsional ahli muda (hasil penyetaraan ) 6.900.000
Baca Juga: Ungkap Pengalaman Gaib, Agus Tersangka Pembunuhan di Serang Tak Akui Tewaskan Anak Kandung
Kepala sub bagian keuangan/fungsional ahli muda (hasil penyetaraan) 6.800.000
Kepala sub bagian umum dan kepegawaian 6.600.000
Kepala sub bidang /Kepala seksi/fungsional ahli muda (hasil penyetaraan) pada perangkat daerah lainnya 6.600.000
Kepala sub bagian keuangan, dan PEP pada kecamatan 5.800.000
Sekretaris Kelurahan 5.500.000
Kepala sub bagian umum dan kepegawaian pada kecamatan 5.100.000
Eselon IVB lainnya 5.000.000.***