BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk membangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Cileles, Kabupaten Lebak.
Persetujaun itu disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan atas pengelolaan hutan, karena pembangunan TPST Regional Cileles dilakukan di hutan.
Meski demikian, untuk proses perizinannya tetap harus ditempuh oleh Pemprov Banten yang rencannaya akan dimulai pada tahun 2025.
Baca Juga: Berikut 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Banten, Wajib Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun 2024
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, TPST Regional Cileles akan memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 25 hektare.
Dia mengklaim, rencana pemanfaatan 25 hektare lahan ini pun sudah disetujui oleh KLHK.
Sementara yang diharapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten luas lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan TPST Regional Cileles seluas 150 hektare.
Baca Juga: Link Nonton Culpa Tuya Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Sinopsis Bukan LK21 dan Bilibili
“Saat ini luas lahan yang akan digunakan untuk pengolahan sampah itu sudah disetujui oleh Kementerian Kehutanan RI seluas 25 hektare dari total 150 hektare yang diajukan,” katanya.
Meski demikian, kata Arlan, proses perizinan ke KLHK RI ini baru akan dilakukan di tahun 2025 yang akan datang.
Arlan mengaku tidak menutup kemungkinan proses pembangunan infrastruktur TPST Regional Cileles akan dilakukan pada tahun 2025 juga bila izin untuk TPST Reginal bisa keluar dengan cepat.
Baca Juga: 2.100 Atlet Taekwondo dari 10 Provinsi Bertarung di IISTC II Kabupaten Tangerang
“Kalau izinnya itu bisa selesai cepat, bisa kita bangun langsung,” ujarnya.
Arlan mengatakan, saat ini pihakny asedang menyelesaikan proses pembuatan analisis dampak lingkungan (amdal) dan Detail Engineering Design (DED).
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Banten memastikan pembangunan TPST Regional di Cileles, Kabupaten Lebak, tidak akan menghasilkan bau sampah.
Baca Juga: Rider Film Terbaru Segera Tayang Januari 2025, Cek Sinopsis dan Jadwal Tayang di Bioskop
Itu disebabkan karena pengelolaan sampah organik dan anorganiknya tidak menggunakan sistem open dumping atau ditumpuk dan dibiarkan saja melainkan menyeluruh dan integral.
Pernyataan itu disampaikan merespons kekhawatiran sejumlah masyarakat yang sebelumnya merasa khawatir terhadap bau sampah yang dihasilkan dari TPST Regional Cileles. ***


















