BANTENRAYA.COM – Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkap bahwa usulan untuk menetapkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka sebenarnya sudah diajukan sejak 2020.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh pimpinan KPK saat itu, termasuk Firli Bahuri, meskipun telah ada bukti yang dianggap cukup.
Novel mengungkapkan bahwa berdasarkan ingatannya, Hasto Kristiyanto diusulkan menjadi tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada awal 2020.
Baca Juga: Seru untuk Anak-anak! Berikut 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor untuk Liburan Nataru
“Seingat saya, sejak awal 2020, ketika OTT dilakukan, penyidik telah mengusulkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Namun, pimpinan KPK saat itu menolak dan meminta agar Harun Masiku terlebih dahulu ditangkap,” kata Novel.
Penundaan ini, menurut Novel, berdampak pada lambatnya proses penegakan hukum terhadap Hasto Kristiyanto, yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat.
Informasi tersebut dibagikan melalui unggahan akun Instagram @fakta.indo pada Rabu, 25 Desember 2024.
Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tinjau Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru, Ajak Masyrakat Jaga Kondusifitas
Unggahan itu menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto sebenarnya telah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020, tetapi usulan itu tidak diterima oleh pimpinan KPK.
“Novel Sebut Hasto Diusulkan Tersangka Sejak Tahun 2020, tapi Ditolak Pimpinan KPK,” demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram @fakta.indo.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ketua KPK Setyo Budiyanto akhirnya mengumumkan bahwa Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Menurut Setyo, penyidik memiliki bukti kuat atas keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
“Hasto Kristiyanto bersama orang kepercayaannya memberikan suap kepada Harun Masiku, eks kader PDI-P, yang kemudian diserahkan kepada Wahyu Setiawan,” ujar Setyo.
Baca Juga: Wajib Nonton! 7 Fakta Menarik Squid Game Season 2, Sosok Pacar Boneka Pembunuh Bakal Terbongkar
Selain dijerat dalam kasus dugaan suap, Hasto juga didakwa dengan dugaan perintangan proses hukum atau Obstruction of Justice (OOJ) terkait upaya melindungi Harun Masiku.
Pernyataan Novel ini mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah lama diusulkan untuk ditetapkan sebagai tersangka, namun hal itu tidak terwujud hingga kini. ***



















