BANTENRAYA.COM – Upah Minimum Sektoral Kota atau UMSK Kota Cilegon 2025 telah resmi ditetapkan pada Rapat Pleno Perumusan Rekomendasi pada Jumat, 14 Desember 2024.
Rapat Pleno Penetapan UMSK tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, yakni unsur Pemkot Cilegon, Akademisi, Apindo, dan Serikat Buruh.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang, kini semua pihak telah menyetujui hasil UMSK 2025.
Penetapan UMSK tersebut mengacu pada Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan upah minimum tahun 2025.
Baca Juga: Marry You Episode 9 dan 10 Sub Indo: Ending Drakor Lee Yi Kyung dan Jo Soo Min
“Kami mengacu pada Permenaker RI Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMSK telah ditetapkan bersama pada rapat pleno Jumat malam 14 Desember 2024 kemarin,” kata Faruk kepada Banten Raya saat dikonfirmasi melalui whatsapp pada Minggu, 15 Desember 2024.
Adapun kesepakatan UMSK Kota Cilegon 2025, kata dia, dibagi dalam beberapa kelompok, yakni kelompok sektor 1A dan 1B sebesar Rp 128.202, kelompok sektor 2 sebesar Rp 102.562, dan kelompok sektor 3 sebesar Rp 51.281.
“Pengelompokan tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep-349-Huk/2019 tentang penetapan upah minimum sektoral Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 dibagi 3 Kelompok,” ucapnya.
Dalam perumusan rekomendasi UMSK Kota Cilegon 2025, unsur pemerintah berpendapat dalam Pasal 7 Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Dari Pasal 7 Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Upah Minimum Penetapan tertentu yang memiliki sektoral yang ditetapkan untuk sektor karakteristik dan resiko kerja yang berbeda darisektor lainnya dan tuntutanpekerjaan yang lebih berat atau spesiaisasi yang diperlukan,” ujarnya.***
















