Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejari Serang Bebaskan 10 Tersangka Lewat Restorative Justice, Berikut Nama-namanya

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Desember 2024 | 18:31
Kejari Serang Bebaskan 10 Tersangka Lewat Restorative Justice, Berikut Nama-namanya

Salah satu tersangka yang dibebaskan oleh Kejari Serang melalui program restorative justice. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sepanjang tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang telah membebaskan 10 pelaku kejahatan melalui keadilan restorative justice.

Kesepuluh tersangka tersebut berasal dari tujuh berkas perkara dari wilayah Kota dan Kabupaten Serang.

Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya, ketujuh perkara yang dihentikan yaitu tindak pidana penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Dalam perkara ini, ada tiga orang tersangka yakni Rizka Komara Putra alias Aris, Hana Ifana dan Royadi alias Roy, kasusnya dihentikan penuntutan pada 13 Februari 2024 lalu.

Baca Juga: UMSK Kota Cilegon Ditetapkan, Segini Besarannya

Kemudian, tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, kasus ini menyeret M Reza Maulana sebagai tersangka dan dihentikan pada 27 Februari 2024.

Kasus lainnya tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, kasus ini menjerat Prasetio dan Iwan Hermawan, kasus ini dihentikan pada 7 Agustus 2024.

Selanjutnya, terkait dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, kasus ini menyeret Ahmad Johari sebagai tersangka dan telah dihentikan pada 15 Oktober 2024.

Selain itu, terkait pencurian burung milik anggota TNI di wilayah Taktakan, Kota Serang, kasus ini menjerat Uhroni dan dia telah dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa 3 Desember 2024.

Baca Juga: Marry You Episode 9 dan 10 Sub Indo: Ending Drakor Lee Yi Kyung dan Jo Soo Min

Terakhir kasus pencurian ponsel yang dilakukan Muhammad Usman dan Samudi, keduanya melakukan pencurian di daerah Unyur, Kota Serang dan Cikeusal, Kota Serang pada 12 Desember 2024 kemarin.

Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, ketujuh kasus yang menjerat ke 10 orang tersebut dihentikan setelah mendapat persetujuan pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui ekspos virtual.

“Total ada 10 orang tersangka yang kami bebaskan melalui RJ (Restorative Justice-red) pada tahun ini,” katanya kepada awak media, Minggu, 15 Desember 2024.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan penghentian perkara tersebut sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACAJUGA:

real madrid

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32

Baca Juga: DERBY DAY! Link Live Streaming Manchester City vs Manchester United, Super Big Match Pekan ke-16 Liga Inggris

“Dasarnya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020,” katanya.

Purkon menerangkan berdasarkan peraturan Jaksa Agung, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Diantaranya, sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkannya. Kemudian, tersangka baru melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun,” terangnya.

Purkon menegaskan untuk jumlah penghentian kasus melalui restorative justice lebih banyak dibandingkan pada tahun 2023. Di tahun sebelumnya hanya ada 5 perkara yang dihentikan.

Baca Juga: When The Phone Rings Episode 7 Sub Indo: Selamatkan Chae Soo Bin, Yoo Yeon Seok Sesali Hal Ini

“Kalau target sudah terpenuhi, tahun ini meningkat dari lima menjadi tujuh perkara,” tegasnya.***

Tags: kejari serangrestorative justicetersangka
Previous Post

UMSK Kota Cilegon Ditetapkan, Segini Besarannya

Next Post

Komplotan Pembobol Toko Sembako Ditembak Anggota Polres Serang, Uang Puluhan Juta Sempat Digondol

Related Posts

real madrid
Nasional

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

7 Desember 2025 | 19:51
kammi
Nasional

Peduli Kemanusiaan RKP Bersama KAMMI Sumut: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di 3 Lokasi

7 Desember 2025 | 19:45
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

7 Desember 2025 | 15:59
Malut United
Nasional

Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

7 Desember 2025 | 15:32
No Next Life
Nasional

Spoiler Drakor No Next Life Episode 9: Rahasia Sang Min Bakal Terungkap?

7 Desember 2025 | 14:34
Hadapi Cuaca Ekstrem, Astra Tol Tangerang Merak Siagakan Tim Tanggap Darurat 24 Jam
Nasional

373 Kecelakaan di Tol Tangerang Merak Selama 2025, Kelalaian Pengemudi Disebut Jadi Pemicu Utama

7 Desember 2025 | 12:13
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda