BANTENRAYA.COM – Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin) Pandeglang terpilih sebagai Pengadaan Jasa Konsultasi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada PN atau Pengadilan Negeri Pandeglang.
Layanan Posbakum bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang pemberian layanan hukum bagi warga tidak mampu di wilayah hukum PN Pandeglang.
Ketua Bankum Geradin Pandeglang, Advokat Dede Kurniawan mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Pandeglang yang telah menunjuk Bankum Geradin sebagai Posbakum bagi warga tidak mampu.
Diantaranya Ageng Priambodo Pamungkas, S.H.,M.H selaku Ketua, Handy Reformen Kacaribu, S.H.,M.H selaku Wakil Ketua, Sugandi Syarif, S.H.,M.H selaku Panitera, Elvis Reza Almany, S.T., S.H selaku Sekretaris, Nur Hidayah, S.H selaku Panitera Muda Hukum.
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua jajaran Pengadilan Negeri atas proses seleksi Posbakum Pengadilan Negeri Pandeglang yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dede, Jumat 13 Desember 2024.
Baca Juga: Memiliki Hukum Tetap, Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Pandeglang Dimusnahkan
Kata Dede, pengumuman pendaftaran Posbakum pada Pengadilan Negeri Pandeglang tanggal 18 November 2024. Kemudian melalui uji kompetensi, seleksi administrasi dan wawancara tanggal 2 Desember 2024 oleh Tim Seleksi Pengadilan Negeri Pandeglang. “Jadi hasil seleksi itu yang dinyatakan lulus adalah Bankum Geradin Pandeglang,” ujarnya.
Iskandar Dzulqornain, S.H.,M.H, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang menyampaikan, layanan Posbakum untuk membantu masyarakat pencari keadilan dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum supaya mendapatkan akses keadilan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014.
“Diharapkan dengan terpilihnya Bankum Geradin yang diketuai oleh Advokat Dede Kurniawan, semoga dapat memberikan layanan yang profesional dan bertanggung jawab terhadap perlindungan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia serta masyarakat yang tidak mampu,” harapnya.
Baca Juga: Sempat Ditolak Serikat Pekerja, Usulan Kenaikan UMK Lebak Akhirnya 6,5 Persen
Advokat Ismail Adam, S. H.,M.H.,M.AD selaku Pimpinan Pusat Bankum Geradin memberikan dukungan penuh, baik moril maupun materil kepada Cabang Bantuan Bankum Geradin Kabupaten Pandeglang dalam melaksanakan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu baik di dalam maupun diluar Pengadilan Negeri Pandeglang. (***)















