BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang melakukan pemusnahan barang bukti 34 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti sitaan yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu, obat keras, uang palsu, handphone, berbagai macam pakaian, hingga golok.
Perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ini terdiri dari perkara narkotika dan obat-obat terlarang, dan tindak pidana umum khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, pemusnahan barang bukti pidana umum tersebut karena sudah inkrah. Sehingga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, barang bukti tersebut harus dimusnahkan sesuai peraturan.
Baca Juga: Sempat Ditolak Serikat Pekerja, Usulan Kenaikan UMK Lebak Akhirnya 6,5 Persen
“Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Aco, Jumat 13 Desember 2024.
Kata Aco, kegiatan pemusnahan merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam putusan Pengadilan selaku Eksekutor.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penumpukan penyimpanan barang bukti dan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” terangnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
– Barang bukti dimusnahkan berupa narkotika jenis Sabu, dengan berat netto 207,0842 gram seharga Rp 62.125.260. Dan Sabu Cair, sebanyak 2 liter atau Rp 200 juta.
Baca Juga: Pospay Tawarkan Fitur Baru, Bisa Transfer Uang Hingga Rp10 Juta ke 50 Negera
– Lalu narkotika jenis ganja seberat 389,6161 gram seharga Rp116.884.830. Obat tablet sebanyak 250 butir, Obat tablet berwarna kuning berlogo MF (Hexymer) sebanyak 2.005 butir.
– Obat tablet kemasan silver sebanyak 1.399 butir. Lalu ada 16 hanphone berbagai jenis merk, serta puluhan ribu bungkus rokok. (***)