BANTENRAYA.COM – Perjanjian Kerjasama (PKS) sewa lahan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kota Serang Sarnata dan pihak ketiga Basyar Alhafi tanpa kajian terlebih dahulu.
Hal baru soal kasus korupsi sewa lahan Stadion Maulana Yusuf itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 5 Desember 2024.
Sidang kasus sewa lahan Stadion Maulana Yusuf kali ini, JPU Kejari Serang menghadirkan tiga orang saksi.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi Banten Hady Sutjipto Sering Jadi Provokator Saat Demo Semasa Kuliah
ketiganya yaitu Kepala Bidang Olahraga pada Disparpora Kota Serang Moch Nafis Hani, Antonius dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan bendahara penerimaan Disparpora Kota Serang Iris Herga Agustian
Kepala Bidang Olahraga pada Disparpora Kota Serang Moch Nafis Hani mengatakan, pada 15 Juni 2023 dirinya mendapatkan disposisi untuk penyewaan lahan Stadion MY dari Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.
“Ada permohonan pengelolaan aset yang dikuasai Disparpora Kota Serang di Stadion Maulana Yusuf. Permohonan dari pihak ketiga Basyar pada 15 Juni 2023,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Moch Ichwanudin.
Baca Juga: Polres Cilegon Petakan 4 Lokasi Pengamanan Nataru Demi Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
Nafis menjelaskan, pada saat disposisi dari terdakwa Sarnata, dirinya diperintah untuk melakukan kajian permohonan sewa lahan yang dilakukan oleh terdakwa Basyar Alhafi.
“Permohonan pengelolaan aset yang dipunya pemkot Serang. Sewa (lahan stadion) dari pak Kadis (disposisi),” tuturnya.
“Awal perintah kaji. Saya mempelajari dan bertanya terkait sewa menyewa ini,” jelasnya.
Baca Juga: Timnas Day! Final Piala AFF Women’s Cup Indonesia vs Kamboja Malam Ini
Namun, Nafis mengungkapkan baru sehari mendapatkan disposisi, perjanjian kerjasama sewa lahan sudah ditandatangani sepihak oleh Kadisparpora dan pihak ketiga. Dalam hal ini Sarnata dan Basyar.
“PKS (Perjanjian kerjasama-red) ditandatangani pak Kadis dan Basyar 16 Juni 2024. Selang sehari disposisi (15 Juli). Sebelum dibahas (PKS-red),” ungkapnya.
Padahal, Nafis menerangkan dirinya belum mengetahui isi perjanjian sewa menyewa tersebut, dan baru akan dilakukan pembahasan serta kajian bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan pihak Sekretariat Daerah.
Baca Juga: Info Magang Terbaru! Peluang Magang Akuntansi di PT Rohto Laboratories Indonesia
“Pada 23 Juli ada mengirimkan ke Pak Kadis harus dibahas bersama di Sekratriat Daerah. Ada pembahasan dari tim TKKSD dari sekretariat daerah. Iya (khusus pembahasan sewa lahan) 5 ribu meter persegi,” terangnya.
Nafis menegaskan dirinya sempat mempertanyakan penandatangan berkas perjanjian kerjasama secara sepihak oleh atasannya tersebut.
Namun saat berkas akan diambil kembali, Basyar sudah meninggalkan kantornya.
“Saya pernah mempertanyakan (kok ditandatangani) saya disuruh mengejar tapi sudah tidak ada (Basyar-red),” tegasnya.
Nafis menerangkan tidak mengetahui isi perjanjian sewa menyewa tersebut. Akan tetapi dirinya hanya mengetahui lahan akan dibangun untuk wisata kuliner.
“Mendengar akan dibangun wisata kuliner. Yang saya ketahui Basyar (membangun kios) kurang lebih 60 kios,” terangnya.
Baca Juga: Resmi! Pemkot Tangerang Gelar Rapat Koordinasi TPPS 2024 untuk Percepat Penurunan Stunting
Nafis menjelaskan sebelum penandatangan kerjasama, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, pihak ketiga harus membayar uang sewa lahan sebelum dibangun kios-kios di kawasan Stadioan.
“Seharusnya berdasarkan Peraturan sebelum ditandatanganinya kerjasma. Dua hari sebelumnya seharusnya sudah dibayar terkait nilai sewa lahan,” jelasnya.
Sementara itu, dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Antonius mengatakan jika dirinya mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari BPKAD Kota Serang untuk melakukan penilaian lahan kosong dan parkir di kawasan Stadion MY Ciceri Kota Serang pada 10 April 2023.
Baca Juga: Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel Tidak Ditahan, ini Alasannya
“Kami melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi bagian parkir, dan lahan kosong untuk lapak pedagang. Kondisi lahan kosong sudah ada bangunan non permanen, belum rapi,” katanya.
Antonius menerangkan dari hasil pengukuran untuk lahan kosong seluas 5.689,83 meter persegi dan area parkir seluas 4.145 meter persegi.
Sedangkan untuk penilaian harga pihaknya mengacu pada Permendagri dan Peraturan Walikota nomor 22 tahun 2018 tentang sewa menyewa.
Untuk sewa menyewa pertahun Rp483 juta atau Rp85 ribu permeter. Parkir nilai sewa Rp352.392.150 atau permeternya 85 ribu. Hanya menilainya saja, kalau lokasinya tidak tahu,” terangnya.
Baca Juga: Tinggal Klik! 6 Link Twibbon Hari Armada RI Ke-79 Tahun 2024, Desain Elegan dan Kekinian
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi-saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. ***



















