BANTENRAYA.COM – Gegara tembakau gorilla, IK (21) warga di Kampung Tarikolot, Kelurangan Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Banten.
Ia kedapatan memiliki puluhan gram narkoba jenis tembakau gorilla yang tergolong dalam tembakau sintesis.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pengungkapan penyalahgunaan tembakau gorilla atau narkotika golongan 1 itu bermula dari informasi masyarakat, yang mencurigai IK sebagai pengedar narkoba.
Baca Juga: Sidang Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf, PKS Sewa Lahan Ternyata Tanpa Kajian
“Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan ke rumah IK di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya, Kamis 5 Desember 2024.
Erlin menjelaskan, tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IK di rumahnya.
Selain IK, kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintesis.
Baca Juga: Timnas Day! Final Piala AFF Women’s Cup Indonesia vs Kamboja Malam Ini
“Ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di simpan di dalam lemari pakaian miliknya,” jelasnya.
Selain di lemari, Erlin menambahkan kepolisian juga menemukan barang bukti lain di rak sepatu milik tersangka IK, serta hanphone yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
“Satu plastik berukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan yang di simpan di rak sepatu, dan handphone di atas kasur tempat tidurnya,” tambahnya.
Erlin menjelaskan dalam pemeriksaan, IK menyebut ada sejumlah barang bukti lain yang akan diambil oleh konsumennya. Atas informasi itu, kepolisian bergerak mengamankan barang bukti tersebut.
”IK kemudian menujukan 4 lokasi yang berbeda. Diatas saluran air dan tembok di daerah Tigaraksa, dibawah tembok pagar, dan tiang listrik yang di temukan di daerah Telaga Bestari,” jelasnya.
Selain itu, Erlin menerangkan tembakau sintesis miliknya itu didapat dari sebuah akun instagram atas nama UNDERWORLD CIVILIZATION. Kemudian, kembali diperjual belikan kembali.
“IK mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut didapatkan dari media sosial Instagram. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 87,75 gram tembakau sintesis,” terangnya.
Erlin menegaskan atas perbuatannya itu, IK akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juntokan dengan Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” tegasnya. ***


















