BANTENRAYA.COM – Novreza Rizal anak anggota DPRD Banten Djasmarni dan rekan-rekannya didakwa melakukan pengeroyokan terhadap Edi Mulyadi.
Edi, sosok yang dikeroyok oleh anak anggota DPRD Banten dkk itu merupakan Kepala Keamanan Perumahan Banjarsari Home Land di pinggir Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Banten itu bermula pada November 2024 lalu.
Baca Juga: Warga Jadi Cepu, Polda Banten Gasak Pengedar Tembakau Gorilla di Kabupaten Tangerang
Awalnya, korban Edi Mulyadi melihat ada kegiatan pemagaran oleh sekelompok orang di tanah milik PT. Berkah Maha Perkasa.
“Yang terletak tidak jauh dari Perumahan Banjarsari Home Land yaitu di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Linkungkungan Cidadap, Kelurahan Banjarsari, Kecamatam Cipocok Jaya Kota Serang,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai David Sitorus.
Pujiyati menerangkan melihat hal itu, Edi memerintahkan anak buahnya Faisal dan Khasanudin untuk mengecek ke lokasi, dan meminta agar menghentikan kegiatan pemagaran.
Baca Juga: Sidang Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf, PKS Sewa Lahan Ternyata Tanpa Kajian
“Sampai di lokasi tersebut, para pekerja tidak berhenti melakukan pemagaran,” paparnya.
“Sehingga saksi Faisal dan Khasanudin menghubungi saksi Edi Mulyadi dengan mengatakan kegiatan pemagaran yang di lakukan oleh para pekerja tidak mau dihentikan,” terangnya.
Pujiyati menambahkan, menerima laporan anak buahnya itu, Edi bersama rekannya Mustapa mendatangi lokasi pemagaran di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani.
Baca Juga: Timnas Day! Final Piala AFF Women’s Cup Indonesia vs Kamboja Malam Ini
Tidak lama berselang, setibanya Edi di lokasi, datang Novreza Rizal hingga terjadi cek-cok mulut.
“Terjadi perdebatan antara saksi Edi Mulyadi dengan saksi Novreza Rizal,” ungkapnya.
“Melihat ada percekcokan antara saksi Edi Mulyadi dengan saksi Novreza datang saksi Apri Jaya (berkas terpisah-red) dengan membawa senjata tajam berupa golok dan langsung mengacungkan golok kepada saksi Edi Mulyadi,” tambahnya.
Baca Juga: 5 Link Download Kalender 2025, Desain Keren Format PDF, JPG dan CDR dapat Diunduh Gratis
Melihat hal itu, Pujiyati menjelaskan Edi berusaha menghindar dengan menjauhi lokasi. Namun, tetap dikejar dan dipukul dengan tangan kosong oleh Novreza dan Tamzil hingga terjatuh.
“Kemudian saksi Apri Jaya langsung mengayunkan golok ke badannya Saksi Edi Mulyadi dibagian dada, hingga jaket hingga kaosnya robek,” jelasnya.
Atas peristiwa itu, Pujiyati menerangkan Faizal berusaha membantu atasannya tersebut dengan merebut golok dan membuangnya.
Namun, Faizal diserang dari arah belakang oleh Mardanos dengan mencekiknya supaya tidak bisa menolong Edi Mulyadi.
“Bahwa akibat serangkaian perbuatan terdakwa (Uci-red) bersama saksi Mardanus, saksi Novreza Rizal, saksi Tamzil, dan saksi Apri Jaya tersebut, saksi Edi Mulyadi mengalami luka-luka,” pungkasnya.
Pujiati menerangkan atas perbuatannya itu, para terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan atau melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan oleh Majelis Hakim. ***



















