BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menggelar pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada Selasa, 3 Desember 2024.
Di awal-awal pleno berlangsung alot karena adanya tanggapan yang disampaikan saksi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengakui pleno berjalan relatif lambat karena ada beberapa pertanyaan dari saksi pasangan calon terkait adanya perbedaan angka antara suara Pilbup dan Pilgub.
“Iya sempat berjalan lama karena kita perlu memberikan pemahaman kepada kepada para saksi calon,” ujarnya di Aston Serang Hotel and Convention Center pada Selasa, 3 Desember 2024.
Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kabupaten Serang Terendam Banjir, Limbah Galian C Jadi Pemicu Bencana di Puloampel
Ia menjelaskan, perbedaan angka terjadi karena adanya pemilih pindahan yang mengakibatkan suara antara Pilbup dan Pilgub menjadi berbeda.
“Kita kan ada pemilih pindahan lintas kabupaten. Misalkan ada pemilih orang Kabupaten Serang tapi tinggalnya di Kabupaten Tangerang, otomatis mereka dapatnya satu surat suara yaitu hanya gubernur,” katanya.
Naseh menuturkan, pleno rekapitulasi suara ditargetkan rampung pada Rabu 4 Desember 2024 karena masih banyak PPK yang belum membacakan rekapitulasinya.
“Tadi kita mulai pembukaan pada pukul 09.30 WIB, pukul 11.00 WIB baru mulai,” tuturnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Hari Ini, BPBD Kota Cilegon Sebut Cuaca Ekstrem Bakal Terjadi Hingga Dua Bulan ke Depan
Ia mengungkapkan, sampai dengan pukul 14.00 WIB baru empat kecamatan yang sudah selesai membacakan hasil pleno di tingkat kecamatan yaitu Kecamatan Kragilan, Cinangka, Kecamatan Kramatwatu, dan Kecamatan Waringinkurung.
“Masih ada beberapa penjelasan yang disampaikan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang kurang dipahami oleh para saksi. Untuk partisipasi pantauan kami sekitar 70 persen,” paparnya.
Sementara itu, saksi nomor urut 1 Mufrod Thama mempertanyakan adanya surat suara yang segelnya terbuka.
“Seperti di Kecamatan Cinangka itu segelnya kan terbuka, sebenarnya ini bukti kuat untuk melakukan gugatan maka kita dorong itu ke Bawaslu. Jangan sampai alasannya lemnya enggak kuat,” katanya.***
 
			















