Senin, 3 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kabur Usai Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Truk Dituntut 5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
27 November 2024 | 18:21
Kabur Usai Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Truk Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, saat menandatangani berkas, beberapa waktu lalu. Dari Kepolisian untuk Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

porkot

Kecamatan Taktakan Kawinkan Gelar Porkot Serang IV, Incar Pertahankan Gelar

3 November 2025 | 07:00
Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Pesilat

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53
Multi Sport Fest 2025

Multi Sport Fest 2025: Promosikan Para Atlet Berprestasi di Kota Tangerang

2 November 2025 | 20:40

BANTENRAYA.COM – Irpan Hanapiah sopir truk yang menewaskan pemotor di Jalan Raya Serang-Tangerang tepatnya di pertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Agustus 2024 lalu.

Akibat kabur setelah menabrak pemotor hingga tewas, sopir truk tersebut dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Slamet mengatakan Irpan Hanapiah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Honda Banten Bikin Masyarakat Aman Berkendara Lewat Tagar Cari Aman Skill Competition 2024

Irpan dituntut pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irpan Hanapiah tersebut berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana badan, Selamat menerangkan Irpan Hanapiah juga dikenakan hukuman tambahan berupa membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara di TPS 02, Calon Walikota Syafrudin Berjaya di Kandang Sendiri

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga. Hal meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga,” terangnya.

Dalam dakwaan, peristiwa maut itu bermula saat Irpan Hanapiah mengendarai truk kontainer berplat nomor B-9244-UWV dari arah Serang menuju Tangerang.

Setibanya di kawasan PT Bulog Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menabrak bagian belakang Sepeda Motor merk Honda Vario Nomor Polisi B-3849-UXV yang dikemudikan saksi Aris Munandar.

Ketika itu, Aris hendak berbelok ke arah PT Bulog sehingga jatuh. Namun lantaran banyak masyarakat yang datang mengejar, Irpan panik tidak menghentikan mobil yang dikemudikannya melainkan memacu mobilnya dengan kencang untuk melarikan diri.

Baca Juga: Sharp Investasi Masa Depan Bumi, Ajak 19 Anak Muda Terpilih Jadi Greenerator Baru

Setibanya dipertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang truk yang kemudikan Irpan kembali menabrak dan melindas kendaraan sepeda motor Honda GL berplat nomor A-4365-FA yang dikendarai Tarmuji.

Motor yang dikendarai Tarmuji tersangkut dibawah kendaraan yang terdakwa kemudikan, karena massa yang mengejar semakin banyak sehingga terdakwa semakin panik dan tidak berani berhenti dan terus tancap gas.

Namun, setibanya di simpang asem Kampung Cikande Desa Cikande, motor yang tersangkut dibawah kabin mobil terbakar.

Baca Juga: UPDATE Hasil Quick Count Pilgub Banten 2024: Andra-Dimyati Unggul di 2 Lembaga Survei

Irpan kemudian menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas kepolisian berhasil mengamankan Irpan dan membawanya ke Polsek Cikande.

Atas kejadian itu Aris mengalami luka ringan dan korban Tarmuji mengalami luka berat hingga meninggal dunia ditempat kejadian.

Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.***

 

Tags: CikandeJPUpenjara 5 tahunSopir Truktabrak pemotor
Previous Post

Budi Rustandi Menang, Ratu Ria Keok di TPS Sendiri

Next Post

Akibat Melawan, Dua Pencuri Motor di Cikeusal kena Dor Polisi

Related Posts

porkot
Daerah

Kecamatan Taktakan Kawinkan Gelar Porkot Serang IV, Incar Pertahankan Gelar

3 November 2025 | 07:00
Realisasi belanja Kota Serang
Daerah

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Pesilat
Daerah

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53
Multi Sport Fest 2025
Daerah

Multi Sport Fest 2025: Promosikan Para Atlet Berprestasi di Kota Tangerang

2 November 2025 | 20:40
Perbup truk tambang
Daerah

Sosialisasi Perbup Digencarkan, Truk Tambang yang Melintas di Lebak Bakal Dipaksa Putar Balik

2 November 2025 | 20:27
umroh mandiri
Daerah

Umrah Mandiri Ajak Orang Lain Bisa Kena Sanksi Hukum? Ini Penjelasan Kemenag Banten

2 November 2025 | 20:20
Load More

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Dijadwalkan Senin 3 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enggan Pisah dengan Na Daehoon, Julia Prastini Alias Jule Diduga Sepakat Bercerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • November Ini, 17 Pejabat Eselon II Kota Serang Bakal Diuji Kompetensi Gelombang Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Whatsapp

Ini Cara Nonaktif Fitur Auto Download di WhatsApp Biar Memori HP Tetap Lapang

3 November 2025 | 08:25
UIN SMH Banten

Ambacana SMHB dan NARAK Rayakan Milad ke 28, Bukti Kebersamaan Pramuka UIN SMH Banten yang Harmonis

3 November 2025 | 08:17
Dewa United

Dewa United  Bertemu Manila Digger di Perempat Final AFC Challenge League

3 November 2025 | 07:30
porkot

Kecamatan Taktakan Kawinkan Gelar Porkot Serang IV, Incar Pertahankan Gelar

3 November 2025 | 07:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda