BANTENRAYA.COM – Irpan Hanapiah sopir truk yang menewaskan pemotor di Jalan Raya Serang-Tangerang tepatnya di pertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Agustus 2024 lalu.
Akibat kabur setelah menabrak pemotor hingga tewas, sopir truk tersebut dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Slamet mengatakan Irpan Hanapiah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Honda Banten Bikin Masyarakat Aman Berkendara Lewat Tagar Cari Aman Skill Competition 2024
Irpan dituntut pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irpan Hanapiah tersebut berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU kepada Majelis Hakim disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Selain pidana badan, Selamat menerangkan Irpan Hanapiah juga dikenakan hukuman tambahan berupa membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Hasil Penghitungan Suara di TPS 02, Calon Walikota Syafrudin Berjaya di Kandang Sendiri
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga. Hal meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga,” terangnya.
Dalam dakwaan, peristiwa maut itu bermula saat Irpan Hanapiah mengendarai truk kontainer berplat nomor B-9244-UWV dari arah Serang menuju Tangerang.
Setibanya di kawasan PT Bulog Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menabrak bagian belakang Sepeda Motor merk Honda Vario Nomor Polisi B-3849-UXV yang dikemudikan saksi Aris Munandar.
Ketika itu, Aris hendak berbelok ke arah PT Bulog sehingga jatuh. Namun lantaran banyak masyarakat yang datang mengejar, Irpan panik tidak menghentikan mobil yang dikemudikannya melainkan memacu mobilnya dengan kencang untuk melarikan diri.
Baca Juga: Sharp Investasi Masa Depan Bumi, Ajak 19 Anak Muda Terpilih Jadi Greenerator Baru
Setibanya dipertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang truk yang kemudikan Irpan kembali menabrak dan melindas kendaraan sepeda motor Honda GL berplat nomor A-4365-FA yang dikendarai Tarmuji.
Motor yang dikendarai Tarmuji tersangkut dibawah kendaraan yang terdakwa kemudikan, karena massa yang mengejar semakin banyak sehingga terdakwa semakin panik dan tidak berani berhenti dan terus tancap gas.
Namun, setibanya di simpang asem Kampung Cikande Desa Cikande, motor yang tersangkut dibawah kabin mobil terbakar.
Baca Juga: UPDATE Hasil Quick Count Pilgub Banten 2024: Andra-Dimyati Unggul di 2 Lembaga Survei
Irpan kemudian menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas kepolisian berhasil mengamankan Irpan dan membawanya ke Polsek Cikande.
Atas kejadian itu Aris mengalami luka ringan dan korban Tarmuji mengalami luka berat hingga meninggal dunia ditempat kejadian.
Usai pembacaan tuntutan JPU, terdakwa tidak mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.***















