BANTENRAYA.COM – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di wilayah Serang dan Tangerang ditembak polisi saat dilakukan penangkapan.
Tembakan terukur tersebut dilakukan lantaran keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan kepolisian.
Kedua pelaku yang dilakukan penembakan yaitu TS (29) dan SU (38) warga Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Disambut Antusias Warga, Prabowo Subianto Gunakan Hak Pilih Pilkada di TPS 8 Bojong Koneng
Selain dua pelaku pencurian, kepolisian juga berhasil mengamankan penadah motor curian yaitu SA (49), warga Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan jika tertangkapkan ketiga pelaku pencurian sepeda motor itu bermulai dari laporan Dina (27) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang kehilangan motor Yamaha N Max A 6620 IA pada Senin, 21 November 2024 lalu.
“Dari hasil penyelidikan Tim Resmob, motor korban diketahui berada ditangan penadah berinisial SA dan berhasil mengamankanya di sekitar Pasar Saketi pada awal Nopember ini,” katanya didampingi Kasatreskrim Polres AKP Andi Kurniady ES, Rabu, 27 November 2024.
Baca Juga: Diduga Rampas Mobil Pengemudi Maxim, Warga Serang Dituntut 5 Tahun Penjara
Condro menerangkan dalam pemeriksaan, tersangka SA mengaku membeli motor dari tersangka TS dan SU.
Dari keterangan itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Tangerang.
“Tersangka TS dan SU berhasil diringkus bersama KA yang masih kelompoknya di komplek perumahan di daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang. Tersangka TS dan SU terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan membahayakan petugas,” terangnya.
Baca Juga: Zakiyah Optimistis Menang Walapun Tidak Mencoblos di Kabupaten Serang Karena Warga Kota Serang
Condro menjelaskan dari penyidikan kepolisian tersangka TS dan SU telah melakukan aksi curanmor sebanyak 8 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang. Modus operandinya bongkar kunci kontak menggunakan T.
“Motor hasil curian selanjutnya dijual ke daerah Pandeglang, termasuk kepada tersangka SA,” jelasnya.
Menurut Condro, dari penangkapan itu kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang diduga milik para korban. Serta alat yang digunakan untuk mencuri motor.
Baca Juga: Swiss-Belexpress Cilegon Rayakan Tahun Baru dengan Tema Battleground
“Ada 5 motor yang berhasil diamankan, 2 diantaranya merupakan sarana untuk melakukan kejahatan serta kunci T. Seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Serang,” ujarnya.
Condro menegaskan untuk kedua tersangka yaitu TS dan SU akan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk tersangka SA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah,” tegasnya.***


















