BANTENRAYA.COM – Pengajuan upah atau upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 diprediksi tidak akan dibatasi harus ditetapkan pada tanggal 21 November seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini mengingat aturan yang mengatur tentang batas waktu penetapan upah provinsi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, sebelumnya, penetapan upah minimum provinsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: KPU Kota Serang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Dalam peratuan pemerintah tersebut, dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan, upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggl 21 November tahun berjalan.
Upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan oleh Gubernur, maka akan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
“Untuk tahun ini sepertinya tidak ada pembatasan harus di tanggal 21 November untuk penetapan UMP,” kata Septo, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga: KPR BRI Property Expo 2024, Miliki Rumah Impian dengan Promo KPR Menarik dan Keuntungan Besar
Septo berpendapat, karena MK sudah membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka dengan sendirinya tidak ada lagi aturan yang mengatur tentang batas waktu kapan UMP harus ditetapkan oleh Gubernur.
Kecuali nanti pemerintah membuat aturan baru yang isinya soal batas waktu penetapan UMK yang baru.
Sementara aturan terbaru yang mengatur tentang upah juga belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat hingga saat ini.
Baca Juga: Irwandi Ajak Kader Gema MA jadi Katalisator Penyejuk Suasana Pilkada di Tengah Masyarakat
“Sampai sekarang PP-nya belum turun,” katanya.
Septo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia terima, pemerintah pusat melalui kementerian tenaga kerja baru akan menggelar rapat tentang aturan pengupahan pada Senin hari ini.
Rapat dipimpin oleh kementerian tenaga kerja. Bila peraturan pemerintah itu sudah keluar, maka barulah akan diketahui seperti apa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang penetapan upah ini.
Baca Juga: Animo Warga Munjul ikuti Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Banten feat Nalar Pandeglang Tinggi
Berkaitan dengan desakan buruh yang ingin agar komponen hidup layak (KHL) dimasukkan sebagai salah satu dari faktor yang dihitung dalam penetapan UMP, Septo mengingatkan, KHL ditetapkan berdasarkan survei.
Karena itu, dia mempertanyakan desakan buruh yang sudah menetapkan KHL sekian persen untuk penetapan UMP 2025 nanti.
Karena KHL belum ada dan survei belum dilakukan, Septo memperkirakan KHL akan menggunakan data dari Survei Sosial Ekonomi Nasional alias Susenas yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Kota Cilegon, Menyenangkan serta Edukatif
Data Susenas sendiri dibuat oleh BPS setiap dua tahun sekali.***
“Harus survei Susenas,” kata Septo. ***

















