BANTENRAYA.COM – Hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di SPBU Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, NS (47) sopir travel diamankan anggota Satreskoba Polres Serang.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu beserta alat hisap atau bong dari sang sopir travel.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan jika sopir travel tersebut ditangkap pada Kamis 7 Nopember 2024 malam.
Baca Juga: GRATIS! 11 Link Twibbon Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tahun 2024, Desain Terbaru dan Kekinian
Saat itu, anggota Polres Serang menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di SPBU.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di SPBU, dan kami langsung ke lokasi melakukan penyelidikan,” katanya kepada awak media, Senin 11 November 2024.
Bondan menjelaskan tersangka NS diamankan saat menunggu konsumen. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkoba seberat 0.38 gram yang tersimpan rapi dalam plastik klip bening.
“Kami amankan dari saku celana depan ditemukan. Kami juga mengamankan alat hisap sabu serta 2 unit handphone karena diduga dijadikan alat transaksi,” jelasnya.
Bondan menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, NS merupakan warga Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pelaku menyebut nekat menjual narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Diakui Turun tapi Masih Ada 12.414 Warga Cilegon Jadi Pengangguran
“Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak masalah ekonomi. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Bondan menegaskan jika NS hanya menjadi perantara penjualan narkoba. Sedangkan pasokan sabu didapat dari seorang pengedar berinisial PS (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Serang Raup Omzet Rp1 Juta Per Hari, dari Jualan Fresh Flower yang Ramai di Medsos
Bondan menambahkan atas perbuatannya ini, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tambahnya. ***



















