BANTEN RAYA.COM – Aniah (24) asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Kiara Garden 2, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang, atas kasus penganiyaan balita berusia 1,7 tahun anak majikannya hingga mengalami patah tangan.
JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan jika Aniah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU Kepada Majelis Hakim David Sitorus disaksikan terdakwa, Rabu (6/11/2024).
Selain pidana penjara, Fitriah menerangkan, ART asal Kabupaten Serang itu juga dikenakan biaya denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami trauma psikis. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan balita yang perlu dinafkahi,” terangnya.
Sementara itu, terdakwa Aniah mengaku cukup menyesal atas perbuatannya terhadap anak majikannya itu. Bahkan perbuatannya itu cukup merugikan dirinya dan berdampak kepada keluarganya.
 
“Saya berjanji tidak akan melakukannya lagi dalan peristiwa ini saya sudah merugikan saya dan keluarga. Saya memohon kepada majelis hakim meringankan vonis saya
Saya punya anak yg masih balita umur 4 tahun dan punya ibu yang masih lansia,” katanya.
Dalam dakwaan, kasus kekerasan anak dibawah umur itu terjadi pada 7 Agustus 2024. Awalnya, Aniah yang bekerja sebagai pengasuh anak dari pasangan suami istri Cahyo dan Linda ditinggal kerja oleh majikannya.
Sekira jam 08.00 Wib Anak korban Selyn Distiya Zhafira menangis dan terdakwa mencoba mendiamkan anak korban, akan tetapi anak korban tetap menangis. Namun, balita tersebut tak kunjung berhenti menangis. Terdakwa yang kesal kemudian membentak balita perempuan itu agar berhenti menangis.
Melihat anak korban tidak mau berhenti menangis, terdakwa semakin kesal. Lalu terdakwa memukul anak korban dengan cara tangan dikepalkan, lalu dipukulkan kearah wajah bagian pipi sebelah kiri. Atas pukulan itu, korban semakin menangis dan Aniah selanjutnya menggendong korban. Akan tetapi korban mengamuk dan hampir terjatuh ke lantai.
Baca Juga: Akibat Tabrak Trotoar, Pemotor Tewas Terlindas Truk
Kemudian terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban sambil di pelintir hingga terdengar bunyi Trook. Setelah memplintir tangan korban hingga patah, pelaku memandikan korban dan menginformasikan kepada majikannya jika anak korban tak berhenti menangis.
Terdakwa memberitahukan kepada saksi Winda melalui pesan whatsapp. Kemudian saksi Cahyo bersama terdakwa membawa anak korban ke RS Budi Asih, setelah dilakukan rontgen terhadap anak korban Selyn ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan tindakan operasi.
Curiga dengan kondisi anaknya, ayah korban mengintrogasi Aniah. Setelah didesak, terdakwa mengakui jika dirinya telah menyiksa korban. Terdakwa mengaku telah melakukan kekerasan terhadap anak korban Selyn. Kemudian saksi Cahyo pergi ke kantor Polisi Polres Serang Kota melaporkan kejadian tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut. (***)
 
			














