Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Eks Dirut Ops PT PCM Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Tahun 2021

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 November 2024 | 19:24
Eks Dirut Ops PT PCM Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari Tahun 2021

Terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (6/11/2024). Darjat/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 BANTEN RAYA.COM – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus dugaan korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT PCM tahun 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7 miliar, Rabu (6/11/2024).

Perkara korupsi ini sebelumnya telah menjerat pengusaha bernama Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo. Dimana, Sugiman divonis 3 tahun penjara dan Abu Bakar Rasyid divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan jika terdakwa Akmal Firmansyah terbukti bersalah dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Selain pidana badan, Subardi menambahkan Akmal juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp300 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca Juga: Akibat Tabrak Trotoar, Pemotor Tewas Terlindas Truk

“Hal yang memberatkan, perbuatan Asep tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Dalam dakwaan, Akmal  selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM bersama-sama dengan Sugiman, Tb Abu Bakar Rasyid  Direktur Utama PT. Arkindo (penuntutan terpisah-red), dan ARIEF RIVAI (alm) selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.

Kemudian Ir. Muhammad Kamarudin selaku Direktur Utama PT. Marina Cipta Pratama, secara bersama-sama turut serta melakukan korupsi pada proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT PCM tahun 2021 senilai Rp48 Miliar. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebanyak Rp7.001.544.764.

Dimana Akmal Firmansyah telah memberikan perlakuan khusus, dan memberi keuntungan bagi PT. Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama (KSO), agar memenangkan tender pekerjaan pembangunan konstruksi Tlterintegrasi tancang dan bangun.

Padahal PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama (KSO) seharusnya tidak berhak sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, kkses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM, karena mencantumkan data personil yang tidak benar, guna memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pada 20 Januari 2021, dibuatkan kontrak dengan Nomor : 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun  akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 yang ditandatangani oleh Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM.

Baca Juga: Honda Luncurkan New Scoopy Generasi Terbaru, Banyak Upgrade Fitur Unggulannya

Isi kontrak pada pasal 23 menyebutkan persyaratan kualifikasi tehnis penyedia barang meliputi, memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual nilai kontrak Rp.48.438.360.000.

BACAJUGA:

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38

Untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
penyelesaian keseluruhan pekerjaan selama 365 hari kalender. Namun sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan.

Pada 21 Januari 2021, PT Arkindo mengajukan permohonan uang muka Rp7,2 miliar dan telah dicairkan. Namun pekerjaan itu tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik, dan tidak memperoleh ijin dari PT KDL.

Terpidana Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo menerima Rp427 juta, Sugiman sebanyak Rp5.6 miliar, Mohammad Kamaruddin Direktur PT Marina Cipta Pratama Rp427 juta, Akmal Firmansyah, sebanyak Rp300 juta, Rommy Dwi Rahmansyah, sebanyak Rp177 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi.

Berdasarkan fakta tersebut, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764.

Usai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, sidang selanjutnya ditunda oleh majelis hakim hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (***)

Tags: kejati bantenkorupsipelabuhan warnasari
Previous Post

Akibat Tabrak Trotoar, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Next Post

Aniaya Anak Majikan ART Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Related Posts

pemkot
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang
Daerah

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Cilegon
Daerah

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI
Daerah

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38
TKI
Daerah

Pihak Keluarga dari TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Minta Segera Dipulangkan

1 November 2025 | 16:27
YLBH Polem
Daerah

YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

1 November 2025 | 16:13
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda