BANTEN RAYA.COM – Mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus dugaan korupsi proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT PCM tahun 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp7 miliar, Rabu (6/11/2024).
Perkara korupsi ini sebelumnya telah menjerat pengusaha bernama Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo. Dimana, Sugiman divonis 3 tahun penjara dan Abu Bakar Rasyid divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
JPU Kejati Banten Subardi mengatakan jika terdakwa Akmal Firmansyah terbukti bersalah dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Selain pidana badan, Subardi menambahkan Akmal juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp300 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: Akibat Tabrak Trotoar, Pemotor Tewas Terlindas Truk
“Hal yang memberatkan, perbuatan Asep tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Dalam dakwaan, Akmal selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM bersama-sama dengan Sugiman, Tb Abu Bakar Rasyid Direktur Utama PT. Arkindo (penuntutan terpisah-red), dan ARIEF RIVAI (alm) selaku Direktur Utama PT PCM, Budi Mulyadi selaku Direktur Keuangan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.
Kemudian Ir. Muhammad Kamarudin selaku Direktur Utama PT. Marina Cipta Pratama, secara bersama-sama turut serta melakukan korupsi pada proyek akses Jalan Pelabuhan Warnasari pada PT PCM tahun 2021 senilai Rp48 Miliar. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebanyak Rp7.001.544.764.
Dimana Akmal Firmansyah telah memberikan perlakuan khusus, dan memberi keuntungan bagi PT. Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama (KSO), agar memenangkan tender pekerjaan pembangunan konstruksi Tlterintegrasi tancang dan bangun.
Padahal PT Arkindo dan PT Marina Cipta Pratama (KSO) seharusnya tidak berhak sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun, kkses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM, karena mencantumkan data personil yang tidak benar, guna memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pada 20 Januari 2021, dibuatkan kontrak dengan Nomor : 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 yang ditandatangani oleh Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM.
Baca Juga: Honda Luncurkan New Scoopy Generasi Terbaru, Banyak Upgrade Fitur Unggulannya
Isi kontrak pada pasal 23 menyebutkan persyaratan kualifikasi tehnis penyedia barang meliputi, memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual nilai kontrak Rp.48.438.360.000.
Untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
penyelesaian keseluruhan pekerjaan selama 365 hari kalender. Namun sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan.
Pada 21 Januari 2021, PT Arkindo mengajukan permohonan uang muka Rp7,2 miliar dan telah dicairkan. Namun pekerjaan itu tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik, dan tidak memperoleh ijin dari PT KDL.
Terpidana Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo menerima Rp427 juta, Sugiman sebanyak Rp5.6 miliar, Mohammad Kamaruddin Direktur PT Marina Cipta Pratama Rp427 juta, Akmal Firmansyah, sebanyak Rp300 juta, Rommy Dwi Rahmansyah, sebanyak Rp177 juta, Direksi PT PCM ArIf Rivai, Budi Mulyadi.
Berdasarkan fakta tersebut, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp7.001.544.764.
Usai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, sidang selanjutnya ditunda oleh majelis hakim hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (***)

















