BANTENRAYA.COM – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Yuliana Sagala menginisasi petunjuk teknis penyempurnaan sistem informasi buronan dalam aplikasi Inteliz yang telah disahkan oleh Jaksa Agung Muda Intelejen Reda Manthovani pada 16 Oktober 2024 lalu.
Wakajati Banten Yuliana Sagala mengatakan jika proses penyusunan petunjuk teknis sistem Manajemen Buronan dilakukan pada 19 September 2024, melalui rapat internal tim efektif yang bertugas mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusi yang relevan.
“Setelah beberapa kali pembahasan, yang juga melibatkan Tim Biro Hukum Kejaksaan Agung, akhirnya petunjuk teknis tersebut disahkan,” katanya kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2024.
Baca Juga: Presiden Prabowo Meminta Agar Pelajaran Matematika untuk Dikenalkan Sejak TK
Menurut Yuliana, pada 16 Oktober 2024, Jaksa Agung Muda Intelijen telah menandatangani dan mengesahkan petunjuk teknis baru, yang dirancang untuk melengkapi dan menyempurnakan sistem informasi manajemen buronan di dalam aplikasi Inteliz.
“Petunjuk teknis ini menambahkan fitur-fitur baru pada sistem Inteliz, salah satunya adalah integrasi dengan Kartu TIK Tersangka, Terdakwa, Terpidana,” ujarnya.
Yuliana menerangkan fitur baru itu diharapkan mampu meningkatkan akurasi, dan kecepatan proses penelusuran serta penangkapan buronan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Berebut Titik Jemput Penumpang, Ojol dan Opang Bentrok di Stasiun Maja
“Berfungsi sebagai early warning dalam mendeteksi dan memitigasi potensi pelarian buronan,” terangnya.
Diketahui, ide dan gagasan terkait inovasi ini diusulkan oleh Yuliana Sagala, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Gagasan itu pertama diusulkan pada saat beliau masih menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang intelijen khususnya membidangi Direktorat V.
Baca Juga: Tsunami Megathrust Masih Mengancam Banten, Empat Zona Ini Jadi Sumber Potensi
Direktorat V sendiri memiliki peran penting dalam pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur), yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penangkapan buronan melalui kerja sama lintas sektoral dan optimalisasi teknologi informasi.
Berikut petunjuk teknis baru yang telah disahkan, dengan judul Tata Kelola Pemgamanan Buronan Terintegrasi Melalui Program Tangkap Buronan Kejaksaan RI.
Bab I Pendahuluan, Bab II Umum, Bab III Peringatan Dini, Bab IV Daftar Pencarian Buronan, Bab V Sistem Pengamanan Buronan Terintegrasi, Bab VI Koordinasi, Bab VII Pelaporan, Bab VIII Monitoring dan Evaluasi, serta Bab IX Ketentuan Penutup.
Baca Juga: Butuh Uang untuk Aqiqahan, Seorang Ayah di Kota Serang Nekat Curi Kamera
Beberapa poin penting yang diatur dalam petunjuk teknis ini di antaranya adalah mekanisme Peringatan Dini yang dirancang untuk mendeteksi dan mencegah risiko pelarian buronan.
Selain itu, petunjuk teknis ini mengatur Daftar Pencarian Buronan (DPO), yang menjadi tanggung jawab semua satuan kerja Kejaksaan di daerah, bukan hanya pusat monitoring di Kejaksaan Agung.
Sistem ini juga mencakup Sistem Pengamanan Buronan Terintegrasi, yang menggabungkan berbagai teknologi dan instansi terkait, seperti Kepolisian, Imigrasi, dan Pos Lintas Batas.
Baca Juga: Sukses di Dunia Otomotif, Bos Mitsubishi Banten Sempatkan Memasak Untuk Keluarga
Petunjuk teknis ini menekankan pentingnya koordinasi dengan stakeholder, tata cara pelaporan yang sistematis, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas program tangkap buronan berjalan dengan optimal. ***