BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Persetujuan Raperda RPJPD yang diajukan Pemkab Pandeglang disetujui dalam rapat paripurna di gedung DPRD Pandeglang, Kamis 24 Oktober 2024.
Agenda paripurna yakni penyampaian laporan Pansus 1 pembahasan, dan persetujuan Raperda RPJPD tahun 2025-2045, penyampaian pendapat akhir Bupati Pandeglang, dan penyampaian nota Raperda APBD tahun 2025.
Baca Juga: Wakajati Banten Inisiasi Juknis Tangkap Buronan Kejaksaan se-Indonesia
Pada Raperda RPJPD menyoroti sektor agribisnis, pariwisata, pendidikan, dan Raperda APBD tahun 2025 menyoroti sektor peningkatan laju investasi, dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Agus Khotibul Umam mengatakan, rapat kali ini merupakan tindak lanjut penyampaian Raperda RPJPD oleh Bupati Pandeglang.
RPJPD menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu lima tahun kedepan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Meminta Agar Pelajaran Matematika untuk Dikenalkan Sejak TK
“Berdasarkan hasil pembahasan oleh pansus, maka Raperda RPJPD sepakat diparipurnakan dan disetujui menjadi Perda. Semoga RPJPD ini dapat menjadi acuan pemerintah daerah,” kata Agus.
Ketua Pansus Raperda RPJPD DPRD Pandeglang, Yangto mengatakan, RPJPD Kabupaten Pandeglang tahun 2025-2045 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024. Dengan harapan tercapainya pembangunan daerah sesuai harapan masyarakat.
“Sasaran visi RPJPD 2025-2045, yakni Pandeglang maju, berkelanjutan berbasis agribisnis, pariwisata dan pendidikan,” terangnya.
Baca Juga: Berebut Titik Jemput Penumpang, Ojol dan Opang Bentrok di Stasiun Maja
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan rentang waktu 20 tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Sehingga penting adanya keselarasan dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
“Raperda RPJPD tahun 2025-2045 disusun untuk menjadi acuan kedepan sesuai peraturan perundang-undangan, dan mewujudkan Pandeglang yang lebih baik dimasa mendatang,” kata Tanto. ***