BANTEN RAYA.COM – Deni (31) warga Lingkungan Sukasari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti bersalah telah mencuri Handphone (HP) seorang sopir truk yang tertidur di rest area.
Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief mengatakan jika Deni terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU, Pasal 363 ayat (1) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian pemberatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni, dengan penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Deni dituntut lebih tinggi, yaitu pidana penjara selama 4 tahun kurungan atas perbuatannya tersebut, karena menyebabkan kerugian korban sebanyak Rp2,9 juta.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Baca Juga: BPS Kabupaten Serang Gencar Bentuk Desa Cinta Statistik
Dalam putusan dijelaskan bahwa pencurian dilakukan Deni bersama tiga temannya, Cecep, Benny, dan Andi (berkas terpisah-red) pada 15 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Para pelaku sudah merencanakan melakukan pencurian barang-barang milik sopir truk yang tidur di parkiran SPBU BCS, Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gelem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Keempatnya berboncengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam merah dan SPM Yamaha Soul GT warna abu-abu. Dalam perjalanan, Deni dan ketiga temannya melihat ada mobil truk yang terparkir di area SPBU BCS.
Melihat supir mobil truk tersebut dalam keadan sedang tertidur, Terdakwa (Deni) dan Saksi Cecep Efendi, Saksi Andi Putra, dan Saksi Benny Gafur langsung mengambil peran sesuai perannya masing-masing.
Deni langsung masuk ke truk milik korban bernama Nuriman yang sedang tertidur, dan mengambil satu handphone merek Realme C53 warna emas milik korban. Saat Deni melancarkan aksinya, ketiga temannya mengawasi keadaan sekitar.
Baca Juga: Punya Daya Tarik Wisata, Pulau Pamujan Masih Sulit Dikembangkan
Setelah berhasil mengambil handphone, mereka berempat langsung melarikan diri. Tapi pada pukul 07.30 WIB ketiga terdakwa kecuali Deni berhasil ditangkap oleh kepolisian Pulomerak. Sedangkan ketiga temannya baru berhasil ditangkap pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas vonis tersebut, Terdakw Deni dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Sementara JPU Kejari Cilegon masih pikir-pikir. (***)