BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melakukan penandatanganan Kerjasama soal penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha. Dimana, hal itu dimaksudkan agar anggaran dan pertanggungjawaban anggaran bisa sesuai aturan dan peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyatakan, penekanan dalam kerjasama tersebut adalah untuk memastikan anggaran Rp32,8 miliar yang diterima dan dikelola KPU Kota Cilegon bisa tertib administrasi, efektif dan efisien pertanggungjawaban yang dilakukan.
“Semuanya, berdasarkan anggaran, apalagi KPU sudah menerima hibah Rp32,8 miliar dan masyarakat perlu tahu untuk apa saja, kami penegak hukum juga perlu memastikan anggaran Rp32,8 miliar itu untuk apa saja sesuai peruntukannya. Ini supaya tertib administrasi, efektif dan efisien pertanggungjawabannya,” katanya, Kamis 17 Oktober 2024.
Disisi lain, pendampingan dan pengawalan dilakukan, lanjut Diana, karena KPU sebagai penyelenggara akan disibukkan dengan urusan teknis penyelenggara. Artinya da potensi lengah didalamnya dalam penggunaan anggaran.
“Untuk mengawal pendampingan pengelolaan anggaran yang ada di KPU. Karena kalua KPU disibukkan dengan urusan teknis penyelenggaraan, mungkin lupa dan agak lengah sedikit, itu fungsinya kita melakukan pendampingan agar sisi pertanggungjawaban dari KPU bisa dikawal,” ucapnya.
Baca Juga: KPU Tetapkan TPS Khusus di Lapas Cilegon Saat Pemnungutan Suara
Tidak hanya logistik saja, papar Diana, seluruh anggaran akan dilakukan pengawalan dan pendampingan.
“Semua anggaran yang ada akan dipastikan bisa sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengungkapkan, Kerjasama pendampingan tersebut menjadi sangat penting. Karena di Pilkada, KPU berhadapan langsung dengan peserta pemilu. Namun, disisi lain harus tetap berjalan dengan sukses penyelenggaraan dan administrasi pertanggungjawabannya.
“Pertama menyampaikan terimakasih kepada Kejari Cilegon karena MoU ini sangat penting. Karena di Pilkada, KPU berhadapan langsung dengan peserta Pemilu. Kita ingin sukses tahapan, sukses hasil, sukses pelaksanaan dan sukses pelaporan,” ungkapnya.
Fatur panggilan akrab Patchurrohman menambahkan, dengan adanya Kerjasama tersebut akan ada warning yang diberikan Kejari Cilegon, sehingga penggunaan anggaran bisa sesuai dengan regulasi dan undang-undangan yang berlaku.
“Jadi setelah tahapan pilkada selesai jadi tidak ada masalah. Makanya kami butuh asistensi dari Kejaksaan, minimal bisa memberikan waring,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Wajibkan Perusahaan Terima Tenaga Kerja Disabilitas
Disisi lain, papar Fatur, penyelenggaraan Pilkada adalah bagian dari administrasi absolut, sehingga semuanya memiliki ukuran yang sangat tepat.
“Kesibukan KPU melakukan tahapan kita lupa memang secara administratif. Karena kita ini administratif absolut yah semuanya diukur, dan ini (kerjasama-red) sangat tepat, secara perdata,” jelasnya.
Selain perdata, papar Fatur, ada potensi sengketa juga yang akan dihadapi dalam hal hukum, sehingga diharapkan Kejari Cilegon juga bisa memberikan pendampingan.
“Dan potensi sengketa ada saja dan kami juga minta pendampingan dengan kejaksaan untuk menghadapi sengketa Pilkada. Namun, kami berharap itu (sengketa-red) tidak ada nantinya,” pungkasnya. (***)















