BANTENRAYA.COM – Debat calon Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2024-2029 tidak boleh melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kota Serang.
Sebab jika penyampaian visi misi sesuai RPJMD, masyarakat bisa ikut menilai setiap pasangan calon atau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang.
Dengan begitu diharapkan masyarakat Kota Serang bisa menentukan paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang pilihannya.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Bencana, Al Muktabar Minta Warga Banten Peka Baca Tanda-tanda Alam
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, debat calon Walikota dan Wakil Walikota Serang direncanakan sebanyak dua kali.
“Untuk debat kita direncanakan tanggal 29 Oktober dan 12 November,” ujarnya kepada Bantenraya.com usai sosialisasi Pilkada 2024 di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Kamis 10 Oktober 2024.
Meski begitu, KPU Kota Serang akan koordinasi dengan televisi yang akan digandeng untuk menyiarkan agenda debat calon Walikota dan Wakil Walikota Serang.
Baca Juga: Dampak Hakim Demo, 19 Sidang di Pengadilan Agama Kota Cilegon Tertunda
“Tetapi kita akan koordinasi dengan tivi yang kita tuju. Kenapa demikian? Karena menyesuaikan jadwal. Sebab ini kan se Indonesia khawatir jadwalnya padat atau bentrok,” ucap dia.
Ade menjelaskan, tema besar debat calon Walikota dan Wakil Walikota Serang harus sesuai RPJMD Kota Serang.
Yang mana RPJMD di antaranya mencakup pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sumber daya manusia atau SDM.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Pulau Hantu Hari Ini di Bioskop Jakarta, Segini Tarifnya!
“Yang jelas dari KPU. Batasan KPU adalah tidak boleh melenceng dari RPJMD Kota Serang. Itu tema besarnya. Gak boleh juga panelis menanyakan keluar dari RPJMD,” ungkapnya.
“Jadi nanti panelis juga harus mempelajari tentang RPJMD Kota Serang itu seperti apa lima tahun ke depan,” imbuhnya.
“Itu nanti ditentukan panelis. Panelis yang akan membuat pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan kepada paslon walikota dan wakil walikota,” jelasnya.
Ia menerangkan, alasan pertanyaan harus sesuai RPJMD Kota Serang, agar setiap calon Walikota dan Wakil Walikota Serang mengetahui permasalahan di Kota Serang.
“Kalau pertanyaannya asal doang tidak mengena. Lalu maknanya apa buat warga, karena penyampaian visi misi itu agar masyarakat bisa ikut menilai sejauh mana Paslon ini mengaplikasikan program-program yang dianggap bagus itu seperti apa,” jelasnya.
“Jangan sampai nanti masyarakat tidak tahu. Makanya tujuannya debat salah satunya itu untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa menentukan Paslonnya,” paparnya.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat
Untuk pertanyaannya, lanjut Ade Jahran, bersifat rahasia. KPU Kota Serang pun tidak boleh mengetahuinya.
“Tentu pertanyaan itu sifatnya rahasia. Kita juga tidak boleh tahu itu itu urusan panelis,” tegas Ade Jahran.
Ia menerangkan, dalam debat calon Walikota dan Wakil Walikota Serang setiap paslon harus mengikuti aturan yang berlaku.
Baca Juga: Saling Lapor Masalah Pelanggaran Antara Bawaslu Kota Tangerang dan Pjs Walikota Cilegon
“Nanti ada tatib. Kita agendakan. Yang jelas panelisnya yang profesional, akademisi, tokoh masyarakat yang tidak terafiliasi dengan Paslon dan partai,” tuturnya.
“Kalau larangan debat kayak tidak meneriakkan yel yel itu normatif, ribut itu tidak boleh, membawa massa juga tidak boleh,” terang dia.
Ade juga menegaskan, setiap paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang tidak diperbolehkan melakukan serangan secara pribadi terhadap paslon lainnya.
“Tidak boleh. Nanti moderator yang akan mengcut. Kan ada moderator juga,” tegasnya.
Baca Juga: Fasilitas Minim, Pemprov Sebut Kebutuhan Damkar Masih Bisa Terpenuhi Melalui Kolaborasi
Tak hanya itu, setiap paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang juga tidak diperbolehkan menggunakan diksi atau bahasa asing saat debat nanti.
“Iya nanti akan ditatib. Kita punya pengalaman di Pilpres kemarin ya kepanjangan, akronim yang tidak boleh, karena khawatir beda pemahaman,” katanya.
“Misalnya ABC. ABCnya itu apa. Itu nanti akan dituangkan dalam catatan tatib,” jelas Ade Jahran.
Baca Juga: Hari Santri Siap Digelar Meriah Libatkan 56 Pondok Salafi dan Modern
Ia menyebutkan, tim panelis debat calon Walikota dan Wakil Walikota Serang terdiri dari kalangan akademisi, kalangan profesional, maupun tokoh masyarakat yang tidak terafiliasi dengan partai politik dan paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang.
“Jadi tim panelis harus benar-benar netral. Tidak memihak ke paslon nomor urut 1, 2, maupun 3,” tandasnya. ***



















