BANTENRAYA.COM – KPU Banten memberi peringatan kepada para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banten 2024 saat melaksanakan kampanye.
KPU Banten meminta mereka menjauhi praktik politik uang atau money politic di tahap kampanye dan seluruh tahapan pilkada secara umum.
KPU Banten mengingatkan, pelaku politik uang meski hanya mengiming-imingi saja sudah bisa dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Mom Hati-hati Nih, Pola Asuh Orang Tua Jadi Penyebab Anak jadi Pelaku Perundungan
Komisioner KPU Provinsi Banten Aas Satibi mengatakan, apabila didapati adanya tindakan politik uang dalam pelaksanaan kampanye, maka pelaku yang melakukannya akan terancam sanksi pidana.
“Subjek hukumnya siapapun. Jadi, siapapun yang melalukan politik uang dapat diberikan sanksi pidana,” kata Aas, Sabtu 28 September 2024.
Aas juga menyampaikan, terdapat perbedaan subjek hukum terkait pemberian sanksi terhadap pelaku politik uang pada Pemilu dan Pilkada.
Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Love Next Door Episode 14 Sub Indo: Seok Ryu Tolak Lamaran Seung Hyo?
Ia menerangkan, jika pada Pemilu, sanksi politik uang hanya bisa diberikan kepada tim pemenangan atau juru kampanye yang namanya telah terdaftar di KPU.
Sementara, untuk Pilkada, subjek hukumnya berlaku terhadap individu. Jadi, kata dia, siapapun yang melakukan politik uang, baik pemberi dan penerima, keduanya sama-sama dapat dijatuhi sanksi pidana.
“Berbeda dengan Pemilu, kalau Pemilu (subjek hukumnya,-red) hanya pada tim sukses, juru kampanye yang sudah terdaftar di KPU,” katanya.
“Tapi kalau Pilkada, itu siapapun, siapapun yang menjanjikan untuk memilih, baik pemberi dan penerima, sama-sama kena hukum,” terangnya.
Baca Juga: TAMAT! Jadwal Tayang Drakor Love Next Door Episode 15 dan 16, Beserta Link Nonton dan Spoiler
Aas menuturkan, adanya aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Disebutikan, pemberian sanksi pidana itu tercantum dalam Pasal 187A ayat 1,” tuturnya.
“Di sana tertulis bahwa, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, akan dipidana dengan pidana penjara selama 36 sampai 72 bulan dan denda sebesar Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Job Fair 2024 Kota Tangerang Edisi Khusus Disabilitas, 4 Perusahaan Ternama Buka Lowongan Kerja
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Banten Muhamad Ihsan menambahkan, pihaknya juga mengingatkan peserta Pilkada Banten 2024 dapat mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Untuk pemasangan APK, sepanjang yang bersangkutan sudah mendapatkan izin dari permilik lokasi, ya boleh,” tegasnya.
“Tapi, tetap harus dipasang pada lokasi-lokasi yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ihsan.
“Untuk tempat yang dilarang (dipasangi APK,-red), yakni seperti tempat ibadah, termasuk juga halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Baca Juga: 1.200 Pelari Hijaukan Kota Serang di Banten 5K Fun Run 2024
“Tempat pendidikan yang meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, kemudian Gedung milik Pemerintahan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum serta tempat umum termasuk halaman, pagar dan/atau tembok,” paparnya.
Ihsan juga menyampaikan, untuk kegiatan pertemuan terbatas yang melibatkan masyarakat. Pihaknya mengimbau agar para peserta Pilkada dapat membatasi jumlah masa hanya sebanyak dua ribu orang per pertemuan.
“Dibatasi hanya dua ribu orang per pertemuan, dan itu harus sesuai dengan kapasitas ruangan atau lokasinya. Dan juga tentu harus ada fasilitas yang memadai,” tandasnya. ***

















