Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Vonis pelaku Pemerasan Tambak Udang di Lebak Kades Pagelaran dan Suami Dikorting PT Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 September 2024 | 19:13
Vonis pelaku Pemerasan Tambak Udang di Lebak Kades Pagelaran dan Suami Dikorting PT Banten

Kedua terdakwa usai menjalani persidangan, Selasa (29/7) DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengkorting vonis Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi dari 4 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara, dalam putusan banding pemerasan terhadap perusahaan tambak udang PT Royal Gihon Samudra sebesar Rp310 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Puguh Raditya Aditama membenarkan jika PT Banten Majelis Hakim Tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dan memberikan korting besar-besaran kedapa kedua terdakwa.

“Jadi memang sudah turun banding, dengan putusan banding 1 tahun 6 bulan (dari sebelumnya 4 tahun penjara-red),” katanya saat di konfirmasi, Kamis (19/9/2024).

Selain vonis badan, Puguh mengungkapkan PT Banten juga memberikan korting terhadap denda keduanya. Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, pasangan suami istri itu dihukum denda 200 juta subsider 2 bulan penjara. Namun dalam putusan PT Banten hanya didenda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

“Betul bang (kepada wartawan terkait denda yang dibebankan kepada kedua terdakwa-red),” ungkapnya.

Baca Juga: Gagal Administrasi CPNS 2024? Berikut Cara Menjawab dan Contoh Kalimat Sanggah

Dikutip dari halaman resmi Mahkamah Agung (MA), berdasarkan putusan Nomor 15/PID-SUS-TPK/2024/PT BTN atas nama terdakwa Herliawati, PT Banten menyebut kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun keduanya lebih terbukti sebagaimana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 2001 UU RI tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah d3ngan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACAJUGA:

Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00
Perringatan dini cuaca Pandeglang

Waspada Fenomena Astronomis di Pandeglang, Gelombang Laut Meningkat

4 Maret 2026 | 03:00
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05

“Hari ini bidang pidsus menyatakan kasasi atas putusan banding tersebut,” tegas Puguh.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Kejari Lebak, kasus pungli itu bermula pada tahun 2021, PT RGS di DKI Jakarta berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak seluas kurang lebih 31 hektar.

Direktur Operasional PT RGS Gono Joko Mulyono meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS. Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang.

Baca Juga: Lolly Histeris Usai Dijemput Paksa, Anak Nikita Mirzani Sempat Minta Tolong

Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya Yadi Mulyadi yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp5 juta per meter untuk pengurusan lahan.  Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspon oleh saksi Farid Maulana.

Farid Maulana kemudian meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga. Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 Hektar yang ternyata belum bersertifikat.

Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh Kepala Desanya.

Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Seliawati-red) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen  surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS.

Namun, terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut. Sebab terdakwa dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya. Farid kemudian meminta bantuan Muahamd Ridwan.

Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut.

Baca Juga: Kredit Kepada Sektor Berkelanjutan Capai Rp793,6 Triliun, Portofolio BRI Selaras dengan Standar ESG Internasional

Akan tetapi, Kades Pagelaran itu meminta imbalan Rp1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat. Atas perhitungan Herliawati dan suaminya total uang yang harus dibayar sebesar Rp.345 juta. Dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 Hektar dikali Rp1,5 juta.

Sari permintaan itu Farid Maulana dan rekannya selaku pihak yang diminta oleh PT RGS, memberikan uang yang diminta terdakwa dan suaminya secara bertahap. Total jumlah uang yang telah diberikan oleh Saksi Farid Maulana secara terpaksa untuk terdakwa dan saksi Yadi Haryadi sekitar Rp310 juta. (***)

Tags: hukumLebakPengadilan Tinggi Banten
Previous Post

Nonton Perfect Family Episode 12 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili: Ending Nasib Keluarga Eun Hui

Next Post

Kepergok Warga Maling Kotak Amal, Pelaku Dipukuli Hingga Dicukur Warga

Related Posts

Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Daerah

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00
Perringatan dini cuaca Pandeglang
Daerah

Waspada Fenomena Astronomis di Pandeglang, Gelombang Laut Meningkat

4 Maret 2026 | 03:00
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf
Daerah

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.
Daerah

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05
Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)
Daerah

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026 | 22:01
Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

3 Maret 2026 | 22:00
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tampilan iQOO Z11x

iQOO Z11x Segera Rilis, Performa Kencang Harga Terjangkau

4 Maret 2026 | 06:30
Ilustrasi beasiswa S2 EPFL Swiss 2026. (Freepik.com Oleksandr Ryzhkov)

Cara Daftar Beasiswa S2 EPFL Swiss 2026, Cukup Centang Formulir Online

4 Maret 2026 | 05:00
Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00
Perringatan dini cuaca Pandeglang

Waspada Fenomena Astronomis di Pandeglang, Gelombang Laut Meningkat

4 Maret 2026 | 03:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda