BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak menghentikan sementara aktivitas operasional dari PT Tiger Chamois Indonesia (TCI). Penghentian itu sendiri merupakan buntut dari tercemarnya Sungai Ciujung yang mengaliri Desa Saranggeni, Kecamatan Cimarga dan Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan hasil uji laboratorium DLH Lebak terhadap limbah yang dihasilkan oleh pabrik kanebo tersebut dinyatakan bahwa limbah hasil produksi yang mencemari Sungai Ciujung dinyatakan melebihi baku mutu yang telah ditetapkan.
“Ada dua parameter yang melebihi baku mutu yang kita syaratkan, yaitu fosfat dan minyak lemak. Yang pasti kita sudah menerbitkan surat sanksi penghentian sementara untuk kegiatan operasi,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas pada DLH Lebak, Erik Indra Kusuma kepada Bantenraya.com, Senin, 16 September 2024.
Baca Juga: Bilqis Si Bocah Viral Gegara Bestie Tuwir Meninggal Dunia, Ternyata Sempat Sakit
Tak sampai di situ, Erik juga mengungkapkan pihaknya sendiri belum mengeluarkan dokumen izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk PT TCI. Sementara selama ini, PT TCI sendiri tetap bisa beroperasi hanya menggunakan dokumen persetujuan teknis.
Dalam persetujuan teknis itu sendiri juga turut dicantumkan rencana pembuatan IPAL. Selanjutnya ketika beroperasi, perusahaan diwajibkan mengurus izin dan pengujian IPAL untuk mendapatkan sertifikat pelayanan operasi IPAL. Namun tahapan-tahapan dalam persetujuan teknis tersebut belum dijalankan oleh pihak perusahaan.
“Kalau diaturannya mereka (PT TCI) harus merancang dulu perencanaan di awal lewat persetujuan teknis. Nanti ketika beroperasi ada kewajiban untuk mengurus sertifikat layak operasi. Nah sertifikat izin operasi itu perusahaan kanebo belum, belum mengajukan permohonan ke DLH. Jadi belum bisa diterbitkan (sertifikat izinnya),” ungkap Erik lagi.
Baca Juga: Hobi Traveling Keluar Negeri Roni H Adali, Belajar Tata Kelola Pembangunan Kota yang Baik
Meski tetap bisa beroperasi hanya dengan menggunakan dokumen persetujuan teknis, Erik menjelaskan bahwa ada beberapa catatan yang harus diikuti diantaranya ialah limbah hasil produksi kanebo PT TCI tidak boleh keluar mencemari lingkungan. Namun hal tersebut tidak sanggup dijalankan yang menyebabkan Sungai Ciujung tercemar dan pabrik ditutup sementara.
“Entah disebutnya bocor atau apa, yang pasti ada yang keluar (limbahnya) ke lingkungan, apakah faktor hujan misalkan, tidak tertampung, atau lain sebab saya belum bisa memastikan,” jelasnya.
PT TCI sendiri diperbolehkan kembali beroperasi setelah perusahaan tersebut memperbaiki IPAL sesuai dengan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
“Kalo masih beroperasi, yang pasti kita kalo sanksi itu kan di Satpol-PP, kalo kemudian hari mereka tidak mengikuti sanksi dari LH, itu nanti ranahnya Satpol-PP,” tutur Erik. (aldi) ***














