Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mafia Tanah Asal Pontang Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 September 2024 | 18:21
Mafia Tanah Asal Pontang Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus sengketa hak atas tanah meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Basuki, warga Kabupaten Serang didakwa telah memalsukan Sertifikat Hak Milik atas lahan di wilayah Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Atas perbuatannya tersebut, Mafia tanah tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2,8 tahun.

JPU Kejari Serang Inten Kuspita Sari mengatakan kasus pemalsuan SHM itu bermula pada tahun 2017, Masduki mendatangi anak dari pemilik lahan Suganda di wilayah di Petamburan, Kota Jakarta Barat. Kedatangannya untuk meminjam sertifikat sebidang tanah milik Aming Lukito.

“Pada saat itu Terdakwa datang dengan mengatasnamakan orang tuanya yaitu saksi Arsyad, dengan mengatakan bahwa seolah-olah terdakwa hendak meminjam sertifikat tanah untuk tambahan modal usaha,” katanya.

BACAJUGA:

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
Lurah Masigit Mulyadi

Lurah Masigit Cilegon Ajukan Pembangunan RTLH untuk 4 Lokasi dan Penanganan Banjir

26 Januari 2026 | 20:52

Baca Juga: Kasus Suap Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang Segera Disidang

Inten menjelaskan lantaran keluarga Basuki dan keluarga Aming cukup dekat, Suganda akhirnya meminjamkan SHM Asli dengan Nomor.00307/2016 di Desa Kubang Puji Kecamatan Pontang pada 30 Maret 2016.

“Terdakwa dipinjamkan Sertifikat Asli SHM atas nama Aming oleh Saksi Suganda. Terdakwa hendak menjaminkan sertifikat tersebut ke pihak Bank BRI untuk memperoleh pinjaman uang,” jelasnya.

Namun, Inten menerangkan setelah menerima SHM, Basuki baru menyadari jika jaminan SHM ke Bank, maka sertifikat yang dijaminkan harus atas nama pemilik sertifikat.

“Sehingga kemudian terdakwa menelpon saksi Ada Suhada untuk datang ke Kantor Notaris NINA Farida Ernawati dengan membawa warkah kosong,” terangnya.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor di Kota Serang Tabrak Truk Gas Elpiji yang Putar Arah

Inten menambahkan disana Basuki menjelaskan kepada Ada Suhada jika dirinya hendak membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah, antara dirinya dan Aming Lukito.

“Saksi Ada Suhada kemudian datang ke Kantor Notaris Nina Farida dengan membawa warkah kosong, sesuai dengan arahan terdakwa,” tambahnya.

Inten mengungkapkan atas permintaan itu, Nina Farida membuat Akta Jual Beli, dan meminta kedua belah pihak yaitu terdakwa dan Aming Lukito untuk datang menandatangani AJB tersebut.

“Namun pada saat itu terdakwa menerangkan bahwa seolah-olah Aming Lukito sibuk dan tidak bisa hadir, sehingga terdakwa meminta saksi Nina Farida, bahwa terdakwa sendiri yang akan meminta tanda tangan saksi Aming Lukito,” ungkapnya.

Baca Juga: Genjot Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Banten Optimalkan Data Kependudukan

Lebih lanjut, Inten menerangkan pada Juni tahun 2017 terdakwa menandatangani AJB Nomor 318/2017 berikut warkahnya di rumah Basuki di Kampung Pamong Udik, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang.

“Terdakwa juga yang menandatangani tanda tangan saksi Aming Lukito beserta istrinya yaitu Noviyanti tanpa meminta izin Aming Lukito selaku pemilik tanah, untuk membalik nama sertifikat tersebut menjadi atas nama Basuki,” terangnya.

Inten mengatakan Nina melakukan proses balik nama terhadap sertifikat tersebut. Basuki kemudian menjaminkan sertifikat tersebut ke pihak Bank BRI Cabang Serang untuk memperoleh pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar.

“Dikarenakan terdakwa tidak kunjung mengembalikan sertifikat tersebut selama kurang lebih 3 tahun,” katanya.

Baca Juga: Jelang Tayang, Kim Dong Wook Hingga Park Ji Hwan Pose Menawan di Seoul Busters

Lantaran curiga, Inten menambahkan Aming berinisiatif menanyakan langsung kepada orangtua terdakwa Basuki, dan diketahui Basuki tidak pernah diperintah untuk meminjam sertifikat tanahnya.

“Aming kemudian mencari tahu terkait sertifikat melalui Busro (kerabat dari Basuki-red), diketahui bahwa Sertifikat Asli SHM No.00307/2016 atas nama Aming Lukito telah balik nama menjadi atas nama Basuki pada 20 September 2018 dan sertifikat tersebut sedang dijaminkan ke pihak Bank BRI,” tambahnya.

Inten menegaskan Aming selaku pemilik lahan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun, dan tidak pernah menandatangani AJB dan warkah, serta tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk menjual tanah tersebut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja di BRI KC Rangkasbitung, Pendaftaran Dibuka 12 September 2024

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.***

Tags: mafia tanahPenjaraPontang
Previous Post

Kasus Suap Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang Segera Disidang

Next Post

Sepekan Dilantik, Anggota DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Sambangi Konstituen Pastikan Program Pokir Bermanfaat

Related Posts

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam
Daerah

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi
Daerah

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy
Daerah

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
Lurah Masigit Mulyadi
Daerah

Lurah Masigit Cilegon Ajukan Pembangunan RTLH untuk 4 Lokasi dan Penanganan Banjir

26 Januari 2026 | 20:52
Pemkot Cilegon dan perwakilan PT KAI
Daerah

Pemkot Cilegon dan PT KAI Cek Lapangan Kondisi Gorong-gorong Perlintasan

26 Januari 2026 | 20:37
Kondisi Jalan Imam Bonjol rusak parah
Daerah

Jalan Imam Bonjol Cibeber Rusak Parah Usai Banjir, Perbaikan Masih Tertunda

26 Januari 2026 | 20:26
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
uin smh

Mahasiswa PAI UIN SMH Banten Dibekali Pemahaman Penulisan Karya Ilmiah yang Efektif dan Berintegritas

26 Januari 2026 | 20:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda