BANTEN RAYA.COM – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon diwajibkan untuk pengecekan kesehatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon, yang nanti disediakan lokasi Rumah Sakitnya oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon.
Kepala Bidang (Kabid) Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan pada Dinkes Kota Cilegon Febri Naldo mengatakan, Dinkes akan berkontribusi dalam Pilkada 2024 ini dalam pengecekan kesehatan kepada para pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
“Kita merekomendasikan rumah sakit untuk pemeriksaan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Dinkes berkontribusi pada pilkada 2024,” kata Febri kepada Banten Raya, Sabtu (18/8).
Febri menyampaikan, Dinkes merekomendasikan 3 rumah sakit yang akan menjadi lokasi tes kesehatan jelang Pilkada Kota Cilegon.
“Kita mengacu kepada keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, bahwa Dinkes merekomendasikan 3 rumah sakit sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan para paslon,” sambungnya.
Baca Juga: 6284 Warga Binaan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Adapun Rumah Sakit yang direkomendasikan oleh Dinkes Kota Cilegon yakni, RSUD Cilegon, RSUD Banten, Dan RSUP Sitanala.
Untuk pemeriksaan kesehatan itu, kata dia terdiri dari anamesis dan analisis riwayat kesehatan.
“Selain tes kesehatan, kemudian ada pemeriksaan jiwa (rohani) itu ada psiakater spesialis jiwa nanti dari pihak psikologis,” katanya.
Nanti terdapat USG, Rontgen, dan lain-lain dalam pemeriksaan kesehatan. Kata dia, pemeriksaan penunjang nanti sesuai atas indikasi dari dokter spesialisnya jika memang dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Pencalonan pada KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengungkapkan, jadwal pemeriksaan kesehatan 27 Agustus sampai 2 September untuk Paslon.
“Tanggal 24 sampai 26 Agustus itu pengumuman, 27 sampai 29 Agustus pendaftaran, dan 27 Agustus sampai 2 September untuk pemeriksaan kesehatan para paslon Pilkada Kota Cilegon,” ungkapnya.
Baca Juga: PDIP Lebak Kawal Pasangan Airin-Ade di Pilkada Banten, Bantah Ade Gagal Nyalon
Urip menyampaikan, pemeriksaan kesehatan sangat penting untuk para Paslon karena memang sesuai prosedur, termuat di PKPU 8 pasal 9.
“Sudah sesuai prosedur, sudah bagian tahapan yang harus dilakukan di Kabupaten Kota untuk para paslon,” katanya.
Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan para Paslon kata Urip nantinya akan dinilai langsung oleh tim dokter yang sudah dikoordinasikan melalui Dinkes Kota cilegon. (***)