BANTENRAYA.COM – Seorang pria pengangguran berinisial DI berusia 20 tahun warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Serang.
Remaja tersebut diduga telah merudapaksa siswi SMA berusia 16 asal Kecamatan Jawilan, pada Mei 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Styabudi membenarkan jika pihaknya mengamankan pelaku kejahatan asusila, di Kecamatan Jawilan.
“Iya tersangka DI kita amankan pada Rabu (14 Agustsus 2024) malam kemarin di rumahnya,” katanya kepada awak media, Jumat 16 Agustus 2024.
Andi menjelaskan, DI ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari korban pada 31 Juli 2024 lalu.
Baca Juga: Festival Kuliner Serpong Hadirkan Kekayaan Rasa Khas Medan
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan dan barang bukti, DI ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang kita gunakan yaitu Pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Andi menerangkan, dari keterangan yang diperolehnya, perbuatan asusila yang terjadi pada 31 Juli 2024 itu, dilakukan di wilayah Kecamatan Jawilan.
“Dengan cara tersangka mencekoki korban dengan minuman beralkohol jenis ciu hingga mabuk (kemudian di perkosa),” terangnya. ***















