BANTENRAYA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kota Serang sebelumnya sudah menganggarkan pembangunan kantor Kelurahan Sayar dua tahun lalu.
Namun rencana tersebut kandas lantaran penetapan lokasi kantor Kelurahan Sayar berubah-ubah karena adanya politisasi.
Imbas tertundanya pembangunan kantor baru, Kelurahan Sayar pun terpaksa harus mengontrak selama tujuh tahun di salah satu rumah warga setempat.
Demikian disampaikan Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi.
Baca Juga: Antisipasi Kericuhan Pilkada, Polres Cilegon Terima Ratusan Personel Tambahan
Iwan Sunardi mengungkapkan, kantor Kelurahan Sayar seharusnya sudah memiliki kantor baru, karena pihaknya sudah menganggarkan pembangunan kantor Kelurahan Sayar dua tahun lalu.
“Jadi kalau bicara kantor Sayar semestinya 2022 itu sudah terbangun. Kami dari DPUPR sudah menganggarkan untuk pembangunan kantor Kelurahan Sayar, yang mana untuk pembangunan kantor Sayar ini menjadi skala prioritas bagi DPUPR, karena sebagai gedung pelayanan milik pemerintah, terutama di masyarakat yang paling bawah,” jelas Iwan, kepada Bantenraya.com, Selasa 13 Agustus 2024.
Ia juga menjelaskan, pembangunan kantor Kelurahan Sayar tertunda, lantaran menunggu penetapan lokasi yang berubah-ubah karena adanya politisasi.
“Yang kami sayangkan saya selaku Kepala DPUPR menyayangkan persoalan untuk pelayanan ini dikaitkan dengan politisasi. Jadi kami menginginkan untuk yang pelayanan piyur kepada masyarakat tidak adanya politisasi dari siapapun. Jadi persoalan penetapan lokasi yang berubah-ubah karena adanya politisasi,” ungkap dia.
Baca Juga: Terjunkan Alat Berat untuk Keruk Sampah di Sungai, Warga Kadipaten Ucapkan Terima Kasih ke Robinsar
Ia menyebutkan, anggaran pembangunan kantor Kelurahan Sayar di tahun 2022 itu lebih dari dua miliar.
“Waktu itu anggarannya Rp 2,5 miliar. Sehingga pada saat 2022 kami geser ke kelurahan yang bahkan baru terbentuk yaitu Kelurahan Cibendung di Kecamatan Taktakan,” tuturnya.
Iwan menegaskan, banyak pembangunan mandatori yang dititipkan melalui DPUPR Kota Serang mulai dari pembangunan kantor OPD, kantor kelurahan, kantor pelayanan kesehatan, dan kantor pelayanan pendidikan.
Akan tetapi, kata dia, dalam KUA PPAS sementara ini terlihat anggaran yang dimandatorikan kegiatan di DPUPR tidak seimbang dengan ketersediaan anggaran yang diberikan kepada DPUPR.
Baca Juga: Usul Penghapusan Insentif Pegawai Samsat Tuai Pro Kontra, Pj Gubernur Diminta Evaluasi Kinerja
“Jadi prinsipnya DPUPR ketika mandatori baik itu dari OPD, pembangunan gedung OPD, pemeliharaan gedung OPD pelayanan kesehatan, pendidikan, bahkan untuk kantor kelurahan, selama itu anggarannya tersedia dan disediakan TAPD ya kami siap melaksanakan,” jelas dia.
“Apalagi tupoksi DPUPR yang mungkin banyak dibicarakan yaitu terkait infrastruktur jalan, jembatan, saluran ini pun menjadi harus prioritas. Kalau prioritas berarti anggaran pun harus ada seimbang,” tandasnya.
Lurah Kelurahan Sayar Saniman mengatakan, sudah mengajukan proposal ke dinas terkait untuk pembangunan kantor Kelurahan Sayar. Termasuk mendapat hibah tanah dari warga pun sudah dilakukan.
“Upaya dari kelurahan proposal sudah masuk. Sudah saya tempuh juga untuk pelebaran. Harus ada hibah. Karena aset kota kan cuma 200 tidak cukup, karena maksimal bangunan itu 270 meter. Makanya saya sudah berupaya mudah-mudahan 400 meter ini jumlahnya mudah-mudahan cukup paling ditingkat minimal satu tingkat. Itu harapan saya,” kata Saniman.
Baca Juga: Andra Soni Sebut Banten Harus Berperan Mendorong Indonesia Maju
“Jadi kalau dari kelurahan saya sebagai lurahnya sudah berupaya, karena khawatir kalau saya tidak berupaya masyarakatnya desak pengen punya kantor lahannya kurang cukup,” imbuhnya. ***
 
			















