BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Cilegon meminta agar KPU Kota Cilegon menyisir para pemilih yang sudah memiliki hak pilih namun belum memiliki identitas atau ber-KTP.
Hal itu, agar para pemilih tersebut bisa memberikan haknya saat Pilkada 2024 pada November nanti.
Menurut Bawaslu, KPU Kota Cilegon harus kembali berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) untuk bisa menyisir kembali para pemilih tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menjelaskan, masih ada potensi banyak pemilih yang pada November nanti pas memiliki hak pilih karena sudah berusia 17 tahun.
Artinya KPU harus benar-benar mencermati kembali para pemilih tersebut.
“Tentu kami ingin KPU berkoordinasi kembali dengan dukcapil soal warga yang pada November nanti usianya bisa memilih. Sebab, potensi itu sangat banyak,” katanya saat menghadiri acara Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS), Minggu 11 Agustus 2024.
Baca Juga: Berantas Judol dan Pinjol, Kelompok Gabungan KKM Uniba ‘Daratkan’ Densus 88 ke Pandeglang
Alam menegaskan, pihaknya juga berharap adanya pemilih benar-benar bisa dipantau secara serius. Sebab, angka daftar pemilih sangat sensitif dan dinamis.
“Data ini kan sangat dinamis, jadi jangan sampai nanti malah ada warga yang belum mendapatkan haknya, padahal secara ketentuan sudah masuk syaratnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyampaikan, berbagai masukan yang disampaikan baik partai politik dan Bawaslu Kota Cilegon akan menjadi atensi, sehingga nanti ada tindak lanjut.
Baca Juga: Penasaran Dengan Buah Lontar, Warga Kota Serang Antusias Kerumi Pedagang
“Tentu ini masukan yang baik, sehingga nantinya ada terus perbaikan daftar pemilih di Kota Cilegon,” jelasnya.
Ia juga berharap, kepada seluruh masyarakat di Kota Cilegon untuk melakukan kembali pengecekan sebagai pemilih jika sudah memenuhi ketentuan.
“Bisa datang langsung ke KPU, PPK atau PPS. Jadi nanti bisa langsung dimasukan datanya,” pungkasnya. ***
















