BANTENRAYA.COM – Kelompok gabungan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Uniba yaitu 52, 53, 54 dan 55, yang bertugas di Kecamatan Pulosari melaksanakan seminar hukum.
Kegiatan dari mahasiswa Uniba ini mengambil tema ‘Dampak Negatif Judi Online dan Pinjaman Online serta Wawasan Kebangsaan’.
Seminar hukum yang digelat mahasiswa Uniba ini menghadirkan pembicara Kapolsek Pulosari Iptu Aap Ahmad Saefi, dan Katim Idensos Densus 88 Anti Teroris Wilayah Banten Ipda Hari Mulyono.
Baca Juga: Kawal Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten, Relawan Prabowo-Gibran Siap Turun Gunung
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari program kerja gabungan KKM Uniba bidang hukum dan peningkatan kesadaran hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.
Hadir dalam kegiatan ini Koordinator KKM Uniba Kecamatan Pulosari Encep Saefullah, Seluruh DPL Kecamatan Pulosari, April Laksana, Dewi Robiatun Muharromah dan Yuliah, Dosen Pendamping KKM Kelompok 52.
Hj Muflihah, Perwakilan dari KUA Kecamatan Pulosari, para Kepala Desa se-Kecamatan Pulosari dan mahasiswa peserta KKM dari empat kelompok.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi Janji Bakal Temui Rizki Juniansyah, Mau Ngasih Apa?
Adapun yang menjadi peserta pada kegiatan seminar hukum ini, adalah masyarakat dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Pulosari.
Dalam sambutannya, Koordinator Kecamatan KKM Uniba Encep Saefullah menyampaikan bahwa Seminar Hukum ini merupakan bentuk implementasi dari program KKM Uniba Kecamatan Pulosari bidang Hukum, yang merupakan wadah edukasi bagi masyarakat.
“Secara umum terkait dengan dampak negatif dari judi online dan pinjaman online, yang saat ini menjadi isu dan masalah nasional,” katanya.
Baca Juga: TAMAT! Nonton Drakor The Auditors Episode 12 Sub Indo, Beserta Spoiler dan Jadwal Tayang
Senada dengan itu, Narsum Aap Ahmad Saefi juga menyampaikan judi online dan pinjaman online merupakan penyakit masyarakat yang harus segera diberantas, karena berdasarkan data sudah banyak masyarakat yang terkena imbas dari kegiatan ini.
“Bahkan ada yang sampai bunuh diri, karena terlilit hutang akibat judi online ataupun pinjaman online,” ujarnya.
Sedangkan dari Hari Mulyono menyampaikan pemberantasan judi online dan pinjaman online tidak bisa hanya dilakukan dihilir saja, mesti ada pemberantasan dihulu juga.
Baca Juga: Tips Menguasai TWK, TIU, dan TKP dalam Tes CPNS 2024!
Walaupun itu sulit dilakukan, karena sebagian besar pengendalinya berada di luar negeri.
“Jadi dalam memberantas judi online dan pinjaman online harus dilakukan semua pihak,” tegasnya. ***



















