BANTENRAYA.COM – Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang ingatkan jajarannya untuk menjauhi judi online atau judol.
Peringatan itu disampaikan Jalu saat apel di Lingkungan Kemenkum Ham Banten, Selasa 9 Juli 2024.
Dalam amanatnya, Jalu Yuswa Panjang mengatakan sejumlah pegawai oknum ASN tercatat oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) kedapatan bermain judol.
“Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) mengeluarkan nama-nama Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam judi online, kita berharap tidak ada satupun nama yang berasal dari Kemenkum HAM Banten,” katanya.
Baca Juga: Klaim Sehat, Bank Banten Tancap Gas Berikan Layanan Maksimal
Hal itu, Jalu menjelaskan, sesuai instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten, Dodot Adikoeswanto agar Jajaran Kemenkumham Banten jangan ada satupun pegawainya bermain judi online.
“Sesuai Pesan Kepala Kantor Wilayah agar jangan ada Jajaran Kemenkum HAM Banten yang melakukan judi online,” jelasnya.
Jalu menerangkan, permasalahan mengenai judol memang merupakan persoalan yang serius di Indonesia, dan saat ini menjadi sorotan di masyarakat.
“Untuk itu diperlukan peran serta banyak pihak untuk bersama-sama memberantasnya,” terangnya.
Baca Juga: Warga Amankan Pelaku Ganjal ATM di Jayanti Tangerang, Begini Modusnya
Diketahui, PPATK menyebut ada 1.000 anggota DPR dan DPRD yang diduga terlibat menjadi pemain judol.
Terdapat 63 ribu transaksi yang melibatkan anggota dewan tersebut. Nilai transaksinya mencapai Rp25 miliar.
Selain itu, aliran dana judol dideteksi mengalir ke 20 negara. PPATK memastikan sebagian besar dana itu masuk ke negara ASEAN.
Aliran dana itu berasal dari 3,2 juta warga Indonesia yang teridentifikasi bermain judol. Mulai dari pelajar, ibu rumah tangga, pegawai, hingga pejabat negara.***