BANTENRAYA.COM- Masa kampanye pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 266 desa di Kabupaten Lebak, pada 17-20 Oktober 2021 dilarang mengumpulkan massa serta dilarang melakukan pawai.
Hal itu ditegaskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak karena sudah diatur dalal Peraturan Bupati Kedua Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni kepada Banten Raya mengatakan, mengingat kondisinya masih dalam pandemi korona, maka proses kampanye yang akan dilakukan 966 calon kades di 266 desa, dilarang mengumpulkan masa serta dilarang melakukan iring-iringan atau pawai.
Baca Juga: Nilai SKD Penuhi Passing Grade Belum Tentu Ikut SKB CASN, Begini Penjelasannya
Hal itu sudah disampaikannya ke para calon kades melalui panitia pilkades tingkat kecamatan hingga tingkat desa, agar pada saat tahapan kampanye berjalan, seluruh calon kades bisa menaatinya.
“Di Perbup perubahan kedua Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditegaskan, dimasa kampanye pilkades serentak, masing-masing calon kades dilarang mengumpulkan masa, serta dilarang lakukan pawai,” ujar Babay, Jumat 1 Oktober 2021.
Ketika ditanya, apa saja yang boleh dilakukan para calon kades pada saat kampanye, menurut Babay, bisa dilakukan dengan cara dor to dor ketiap rumah warga, atau cukup kampanye dengan memasang poto calon kadea dibeberapa tempat di desanya.
Baca Juga: Minim Perhatian Pemerintah, PPP Cilegon Gagas Raperda tentang Pondok Pesantren
“Yang jelas, kampanye pilkades serentak tahun ini harus aman dari resiko penularan covid-19,”tegas Babay. ***



















