Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Marak Baliho Bacakada Rusak Estetika Kota, Pemda Didesak Tingkatkan Penerapan Perda K3

Banten Raya Oleh: Banten Raya
25 Juni 2024 | 20:55
Marak Baliho Bacakada Rusak Estetika Kota, Pemda Didesak Tingkatkan Penerapan Perda K3

Poster Iklan dan spanduk bakal calon kepala daerah yang mengotori setiap sudut jalan. Rafi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Kota Serang

Sarifah Ainun Jariyah Ajak Masyarakat Kota Serang Implementasikan Empat Pilar Kebangsaan

23 Desember 2025 | 14:24
Cilegon

Siap Bantu Pemkot Cilegon dengan CSR, Industri Minta Jaminan Kondusvitas Investasi

23 Desember 2025 | 14:21
ikan air tawar

Om Al Gagas Kemandirian Pangan Ikan Air Tawar di Banten

23 Desember 2025 | 14:07
Cilegon

Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

23 Desember 2025 | 13:52

BANTENRAYA.COM – Maraknya pemasangan baliho para bakal calon kepala daerah (bacakada) yang tersebar di setiap sudut jalan, membuat keindahan dan estetika kota menjadi rusak.

Pasalnya, baliho dan spanduk para bacakada dipasang saling berjejeran dan bahkan tak jarang juga dipaku di pohon.

Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye ataupun penetapan calon kepala daerah.

Baca Juga: Dapat Tambahan Alokasi, Distan Sebut Ketersedian Pupuk di Banten Melimpah

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, spanduk-spanduk bacakada tersebut dinilai bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya.

Karena, kata dia, saat ini proses pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah belum dimulai. Sehingga, spanduk ataupun baliho yang terpasang di jalanan tidak dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK).

“Kalau sekarang kan belum penetapan ya, belum buka pendaftaran (cakada,-red) juga. Jadi, itu bukan termasuk APK, dan bukan ranah kami (Bawaslu,-red). Itu kewenangan dan ranahnya Pemerintah Daerah (Pemda,-red) untuk menerapkan peraturan K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan),” kata Zainal saat dihubungi, Selasa (25/6/2024)

Baca Juga: Daftar Pemilih di Kabupaten Serang Berkurang, Pantarlih Siap Lakukan Pencoklitan

Zainal mengatakan penertiban baru dapat dilakukan oleh Bawaslu apabila sudah ditetapkan calon-calon kepala dan wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menerangkan, saat ini untuk penertiban reklame, poster dan baliho yang terpasang di sudut-sudut jalan adalah kewenangan Pemda.

“Kita melihat dari sudut pandang timeline aja, kan sekarang belum ada penetapan (cakada,-red), ya berarti itu masih ranahnya Pemda. Pemda harus cek apakah reklame-reklame atau poster, baliho, itu berizin, berbayar, atau tidak,” terangnya.

Baca Juga: Gandeng Kyomi Ceramic, Puluhan Warga Kabupaten Serang Dilatih Membuat Keramik

“Kemudian juga dari sisi keindahannya, apakah itu mengganggu keindahan lingkungan atau tidak. Pemda yang harus bergerak menertibkan itu. Sekarang kan belum jadi ranahnya kita karena belum ada aturan dan perundangan yang mengikat itu, jadi masih kewenangan Pemda dengan peraturan daerah (Perda) K3 nya,” sambungnya.

Zainal juga menjelaskan, adapun yang dinamakan APK adalah apabila sudah ditetapkannya calon oleh KPU dan terbit aturan perundangan tentang ketentuan kampanye.

“Kalau sekarang kan belum, jadi itu bukan termasuk sebagai kategori APK, lebih kepada alat pengiklan diri aja buat narsis atau nunjukin diri biar digaet partai politik. Dan kan bukan hanya itu, ada juga poster-poster iklan, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Penyakit Polio, 231.500 Anak di Kabupaten Serang Bakal Diimunisasi

“Jadi bukan kapasitas kita buat menertibkan itu. Pemda yang lebih berwenang untuk menertibkan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua Banten Antisipasipator Lingkungan Hidup Indonesia Banten, (Balhi Banten) Heri A. Sukri mengatakan, seharusnya pihak pemerintah atau APH yang berwenang bisa bertindak tegas untuk menertibkan apa yang menjadi amanat dalam Perda tentang K3 dan retribusi.

Menurutnya, aturan mengenai K3 itu sudah sangat jelas. Sehingga pemda harus bisa menerapkan aturan yang sudah dibuat dan disetujui bersama tersebut.

Baca Juga: Sudah Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain, PKS Usung Najib Hamas di Pilbup Serang 2024

“Itu memang tentu tanggung jawab pelaksana K3, kalau mau melaksanakan perda itu. Kalau tidak mau dilaksanakan regulasi perda, hapus aja itu perda. Sekalian aja kasih putusan bahwa K3 tidak berlaku. Jika tidak mau dilaksanakan,” katanya.

“Pemerintah harus benar-benar tegas dalam menerapkan perda ini. Kan dibuat dengan anggaran yang besar dari uang rakyat. Jangan hanya dijadikan pajangan saja. Kalau melihat konteks kenyamanan, masyarakat ini berjak mendapatkan lingkungan hidup yang nyaman. Ini kan pada nyampah-nyampah udah kaya tidak ada aturan,” sambungnya.***

Tags: bacakadaBalihoestetika kota menjadi rusakK3Perda
Previous Post

Dapat Tambahan Alokasi, Distan Sebut Ketersedian Pupuk di Banten Melimpah

Next Post

Banyak Dikeluhan Orang Tua Siswa, Jalur Zonasi PPDB 2024 di Kota Serang Dinilai Tidak Jelas

Related Posts

Kota Serang
Daerah

Sarifah Ainun Jariyah Ajak Masyarakat Kota Serang Implementasikan Empat Pilar Kebangsaan

23 Desember 2025 | 14:24
Cilegon
Daerah

Siap Bantu Pemkot Cilegon dengan CSR, Industri Minta Jaminan Kondusvitas Investasi

23 Desember 2025 | 14:21
ikan air tawar
Daerah

Om Al Gagas Kemandirian Pangan Ikan Air Tawar di Banten

23 Desember 2025 | 14:07
Cilegon
Daerah

Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

23 Desember 2025 | 13:52
BBPOM Serang
Daerah

BBPOM Serang Temukan Ribuan Produk Ilegal, Nilai Barang Bukti Capai Rp650 Juta

23 Desember 2025 | 13:34
Zakiyah
Daerah

Zakiyah Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

23 Desember 2025 | 13:22
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pejabat Eselon II Pemkab Serang Hasil Open Bidding Belum Ada Tanda-tanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Pandeglang Diklaim Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Kabupaten Serang dan Cilegon Menyusul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Serpan

Sekolah Terdampak Proyek Tol, Wika Serpan Tanam 100 Pohon di SDN Cimaung 4

23 Desember 2025 | 15:11
Persijap Jepara

Persijap Jepara vs PSIM Yogyakarta, Momen Laskar Kalinyamat Akhiri Rentetan Kekalahan

23 Desember 2025 | 15:06
Arema FC

Jamu Malut United di Kanjuruhan, Momen Arema FC Putus Tren Negatif

23 Desember 2025 | 14:43
Kota Serang

Sarifah Ainun Jariyah Ajak Masyarakat Kota Serang Implementasikan Empat Pilar Kebangsaan

23 Desember 2025 | 14:24

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda