BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Cilegon akan mengawasi ketat pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih hasil sinkronisasi sebanyak 329.741 pemilih.
Dimana, fokus Bawaslu Kota Cilegon dilakukan mulai dari pemilih meninggal hingga Warga Negara Asing (WNA) yang pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu karena ada banyaknya WNA yang ada di Kota Cilegon dan Bawaslu Kota Cilegon ingin memastikan mereka apakah sudah pindah kewarganegaan atau sebaliknya.
Baca Juga: Target Pendapatan Berpotensi Hilang, Pemkot Cilegon Bentuk Satgas PAD
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon Subiah menjelaskan, ada beberapa yang akan difokuskan.
Seperti soal elektronik KTP, Daftar Pemilih Tetap (DPT) meninggal, TNI dan Polri beralih status, pemilih tidak dikenal.
Kemudian pemilih belum ber KTP tapi sudah 17 tahun saat tanggal pencoblosan, pemilih belum 17 tahun tapi sudah menikah dan satu lagi yakni WNA yang jadi WNI.
Baca Juga: Komnas PA Sarankan Pemindahan Tempat Tinggal, Ibu Korban Pembunuhan di Ciomas Trauma
“Ada banyak fokus yang dilakukan salah satunya WNA jadi WNI di Kota Cilegon. Kan kita tidak tahu untuk kedepannya karena data itu bersifat dinamis, meski WNA menjadi WNI belum ditemukan,” katanya, Kamis 20 Juni 2024.
ia menyatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan soal pencoklitan tersebut.
Bahkan, jika ada kejanggalan bisa memberikan laporan kepada pengawas setempat.
Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, Objek Wisata di Kota Cilegon Langsung Diserbu, Hotel Sudah Full Booking
“Bisa sampaikan laporan, mengingat ini adalah hak konstitusional. Jangan sampai ada warga yang tidak mendapatkan hak pilihnya,” ungkapnya.
“Termasuk juga jika nanti ada pemilih meninggal namun belum dicoret dan potensi lainnya,” ujarnya.
Subiah memastikan, proses pengawasan sendiri akan berjalan melekat.
Baca Juga: Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Lebak Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi PDAM
Sebab, nantinya pengawas kelurahan/desa akan langsung turun mengawasi proses pencoklitan nanti pada 24 Juni pekan depan.
“Kami sudah menyampaikan agar Pengawas kelurahan turun langsung mengawasi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Pencalonan dan Teknis KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, per hari Pantarlih minimal harus melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih minimal sebanyak 25 orang.
Masa tugas sendiri dari 24 Juni sampai 25 Juli mendatang.
“Waktunya cukup, minimal 25 orang per hari selama 30 hari sudah selesai untuk Coklit,” paparnya.
Urip menambahkan, hasil pemetaan sementara TPS terdapat 643 TPS yang tersebar di 43 kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan.
Dari jumlah TPS sebelumnya pada Pemilu kemarin yang jumlahnya sebanyak 1.253 TPS.
Baca Juga: Pasang Target Tingkar Partisipasi Pemilu 80 Persen, KPU Kota Cilegon Incar para Pemula
“Untuk pemilih lebih dari 400 pemilih per TPS maka ada 2 Pantarlih, jika kurang hanya satu,” pungkasnya. ***