BANTENRAYA.COM – Polres Lebak menyita 1.800 botol miras dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Ribuan botol miras tersebut disita dan dibawa ke Mapolres Lebak, pada Kamis 30 Mei 2024.
Hampir 99 persen peredaran miras ada seluruh wilayah, paling banyak di wilayah perkotaan Kecamatan Rangkasbitung.
Ribuan botol miras akan dimusnahkan pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.
Kapolres Lebak AKBP Suyono, mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan dan memberikan efek jera kepada para pemasok dan pedagang yang menjual miras di setiap wilayah Lebak.
Baca Juga: Jadi Sumber Kriminalitas, 1.432 Botol Minuman Keras Berhasil Diamankan Polres Pandeglang
“Untuk memberikan efek jera, yang kita lakukan yang pasti dari Bhabin setempat memberikan peringatan. Apabila dijual lagi pak Kapolsek dan Muspika akan melakukan pelarangan dan sanksi,” kata dia kepada Bantenraya.com.
Ia mengungkapkan, dari 28 Kecamatan yang ada di Lebak semuanya terdapat peredaran dan penjualan miras. Saat ini, ribuan botol miras yang disita berasal dari berbagai Kecamatan.
“Yang tidak ada peredaran miras, saya rasa mungkin tidak ada, di Kecamatan Cipanas ada walau sedikit, Maja ada dan Rangkasbitung banyak,” ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis Marni-The Story of Wewe Gombel: Film Horor Baru yang Penuh Misteri dan Aksi!
“Saya sebutin semua Kecamatan 99 persen ada. Jadi titiknya banyak, kecuali kecamatan yang belum ada Polsek nya,” tambah Suyono.
Ia menjelaskan peredaran dan perdangan miras menjadi pilihan bagi warga karena dianggap menguntungkan, sehingga masih marak di setiap wilayah.
Selain itu, menurut Suyono, banyak peminat miras untuk dikonsumsi sebagai minuman kesehatan. Namun pihaknya sedang konsen menindak pelaku yang menyalahgunakan miras sesuai intruksi Kapolda.
“Jadi alasanya karena perekonomian, yang misalnya pekerjaannya pelaut dan lain-lain alasanya untuk kesehatan. Tapi yang kita tindak yakni anak pelajar yang menyalahgunakan yang menjadi konsen Polda,” pungkas Suyono. ***