BANTENRAYA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Banten memberikan catatan bagi Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten soal kendaraan dinas.
Dalam catatannya, BPK RI Perwakilan Banten menyatakan, ada 18 kendaraan dinas milik Bapenda Provinsi Banten yang tidak bisa ditemukan atau hilang.
Adapun nilai ke-18 kendaraan dinas tersebut adalah sebesar Rp205,122 miliar lebih. Ke manakah kendaraan-kendaraan itu?
Baca Juga: Bakal Calon Walikota Serang Subadri Ushuludin Dapat Restu DPP PPP, Diminta Segera Bentuk Koalisi
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan mengatakan, dari data yang ada, terdapat dua kendaraan dinas milik Bapenda Provinsi Banten yang dipinjampakaikan ke dua instansi vertikal.
Kedua instansi tersebut adalah Polda Metro Jaya dan Polda Banten.
Adapun kendaraan yang dipinjampakaikan ke dua instansi vertikal itu adalah mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar.
Baca Juga: Perlebar Sayap di Sumatera Selatan, PO Sinar Jaya Buka Rute Dua Kota Ini
Adapun kendaraan-kendaraan lainnya sebetulnya sudah dihapuskan dari pencatatan aset karena sudah dijual melalui mekanisme lelang.
Penghapusan aset itu bahkan sudah disahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim saat itu pada tanggal 22 Februari 2021.***
















