BANTEN RAYA.COM – Dua pelaku produsen Oli Mesin dan Oli Gardan motor palsu yang ditangkap di wilayah Cikupa dan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten pada 21 Mei 2024 lalu, akan dijerat dengan pasal berlapis.
Diketahui sebelumnya, terbongkarnya kasus oli mesin dan gardan palsu ini, bermula dari adanya aduan perusahaan oli bermerk kepada Ditreskrimsus Polda Banten. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 21 Mei 2024, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten bergerak melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, diketahui terdapat produsen oli mesin dan gardan palsu di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tanpa menunggu lama, Tim Subdit I Indag langsung melakukan penggerebekan. Dilokasi, polisi menemukan oli mesin dan gardan palsu yang telah dikemas menggunakan merk terkenal, serta sejumlah alat produksi.
Selain di Cikupa, dari penggerebakan itu diketahui terdapat lokasi lain yang juga memproduksi oli mesin dan gardan palsu. Selanjutnya, anggota Polda Banten kembali melakukan penggerebekan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Nggak Ada Kapok-Kapoknya, Polres Kembali Amankan Puluhan Miras Dari Toko Jamu
Dalam penggerebekan didua lokasi itu, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku. Kemudian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu kemudian diangkut menggunakan tiga truk dan dibawa ke Mapolda Banten untuk diproses lebih lanjut.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan jika saat ini, pihaknya telah menangkap dua pelaku produsen oli mesin dan gardan palsu tersebut, dan masih dalam pemeriksaan penyidik untuk dilakukan pengembangan.
“Keduanya pemilik (pelaku yang telah diamankan di Mapolda Banten-red),” katanya saat di konfirmasi, Minggu (26/5/2024).
Donny menjelaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 100 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI),” jelasnya.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Vonis 20 Tahun Penjara 3 Pengedar Sabu
Namun, Donny mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, sehingga tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Rencananya, pada Senin 27 Mei 2024, pihaknya akan melirisnya ke pada awak media.
“Nanti untuk lebih detailnya, akan kita ekpose,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Dony menegaskan pihaknya akan menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Diharapkan dari penindakan hukum ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku lain untuk tidak lagi memproduksi oli palsu.
“Kami akan menindak segala macam bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat seperti kasus oli palsu ini. Kami berharap masyarakat dapat melapor apabila mendapatkan informasi mengenai tempat produksi oli palsu,” tegasnya.(***)