BANTERAYA.COM – Sejumlah aparatur desa di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mengungkapkan banyak warga yang mengeluh soal pembebasan lahan untuk proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.
Pasalnya, harga pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 tersebut dinilai terlalu murah.
Bahkan, ada juga yang harga pembebasan lahan yang ditawarkan di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Salah seorang perwakilan dari aparat desa menyampaikan, selama ini pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat terkait pembebasan lahan untuk PSN PIK 2.
“Adapun permasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah terkait harga yang ditawarkan oleh pengembang untuk membeli lahan masyarakat sangat murah bahkan ada yang di bawah NJOP,” ujarnya.
Selain itu, yang dikeluhkan masyarakat adalah terkait adanya pengurukan lahan warga oleh pengembang, padahal lahan tersebut belum dilakukan jual beli atau diberikan ganti rugi.
Baca Juga: Idul Adha 2024 Berapa Hari Lagi? Cek Penatapan Versi Pemerintah dan Muhamamdiyah
“Pemerintah desa itu ya karena yang paling dekat dengan masyarakat maka masyarakat menyampaikan keluhan banyaknya kepada pemerintah desa,” katanya.
“Adapun yang dikeluhkan adalah terkait harga yang ditawarkan pengembang dan juga pengurugan pada lahan warga yang belum dilakukan jual beli” lanjutnya.
Keluhan-keluhan itu disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten saat melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi menyampaikan, dalam proses pembebasan lahan untuk PSN PIK 2 pemerintah harus melakukan tugas dan fungsinya.
Di antaranya yaitu melakukan kontrol atas proses pembebasan lahan di lokasi proyek tersebut.
“Jangan sampai proses pembebasan lahan tersebut malah merugikan masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Nonton The Perfect Strangers Episode 8 Tamat Hari Ini: Liam dan Alexa Happy Ending?
Menurutnya, seharusnya dengan adanya PSN tersebut dapat berdampak positif kepada masyarakat di antaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak.
Apalagi, ini berkaitan dengan proyek komersial.
“Terkait permasalahan tersebut, kami memandang pemerintah harus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kontrol atas pembebasan lahan masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan atas adanya pembebasan lahan tersebut,” ujar Fadli.
Baca Juga: Heboh Ikan Duyung Terdampar di Pantai Selatan Lebak, Warga Mengaku Baru Pertama Kali Lihat
Selain soal harga beli lahan yang harus sesuai nilai pasaran, yang harus dipikirkan bersama juga adalah terkait mata pencaharian masyarakat yang lahannya dijual kepada pengembang.
Sebab yang dibebaskan adalah sawah, ladang, dan tambak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
“Jadi ketika sawah, ladang dan tambaknya terjual jangan sampai masyarakat juga kehilangan potensi pencahariannya,” tambah Fadli. ***