Selasa, 7 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Ilegal, Pelaku Tambang Pasir Di Lebak Terancam Pidana dan Denda Rp100 Miliar

Banten Raya Oleh: Banten Raya
13 Mei 2024 | 20:31
Warga Lebak Dilaporkan Tewas Tertimpa Excavator, Kondisi Saat Kejadian Bikin Ngilu!

Potret saat beko mengalami oleng di tambang pasir berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Cimangenteung, Kecamatan Rangkasbitung, Senin 26 Februari 2024 Dokumentasi Aling

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Banten saat ini tengah menelusuri terkait keberadaan tambang pasir yang berada di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung yang diduga merupakan tambang pasir ilegal.

Penelurusan tersebut dilakukan karena adanya kejadian nahas yang mengakibatkan dua siswa SMK meninggal akibat tenggelam didalam kolam bekas aktivitas tambang.

Diketahui dua orang siswa itu merupakan siswa SMKN 1 Rangkasbitung yang juga merupakan anggota dari Ekstrakurikuler Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Kedua korban tersebut yakni H (16) dengan alamat Kampung Sabagi dan Y (16) yang beralamat di Kampung Lebong Malangnengah.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat mengatakan bahwa, setelah mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung terjun memeriksa keberadaan kolam bekas galian pasir yang diduga merupakan tambang pasir ilegal.

Baca Juga: ruk Pengangkut Tanah Bikin Jalan Sentul-Nyampah di Kabupaten Serang Berlumpur dan Membahayakan

“Saat ini sedang lakukan peninjauan lapangan. Sejauh penelurusan kita memang itu kegiatannya sudah lama, sepertinya itu kewenangan sebelum pindah ke provinsi. Saat ini kita tengah menelusuri siapa penambangnya, kapan menambangnya. Di kita (ESDM Banten), belum mendapati di lokasi itu adanya kegiatan menambang sejak pindah kewenangan,” ujarnya kepada BANTEN RAYA saat ditemui ditempat kerjanya, Senin, 13 Mei 2024.

Dedi mengungkapkan bahwa, pihaknya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin tambang baru di Rangkasbitung, adapun izin yang dikeluarkan hanya izin limpahan dari Kabupaten Lebak.

“Paling yang ada hanya limpahan dari Kabupaten Lebak dulu. Jadi, provinsi belum pernah mengeluarkan izin baru di daerah rangkasbitung,” ungkapnya.

“Lokasi itu, sepertinya tidak berizin dan dilakukan oleh perorangan yang otomatis tidak ada yang mengontrol untuk reklamasi pasca-tambangnya. Baik dari kabupaten kota dulu maupun provinsi. Jadi jauhlah dari kegiatan pasca-tambang,” tambahnya.

Baca Juga: Bukan Cilegon atau Tangerang, Ternyata Daerah Ini Penyumbang Inflasi Tertinggi di Banten

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 3 Tahun 2020 yang mengatur secara ketat pemegang izin konsesi pertambangan untuk melakukan reklamasi pertambangan dengan tingkat keberhasilan sempurna.

Undang-undang tersebut juga telah mengatur secara ketat pemberian sanksi kepada pemegang izin konsesi yang tidak melakukan perintah undang-undang No. 3 Tahun 2020.

Sanksi yang diberikan pada dasarnya menyesuaikan tingkat keberhasilan reklamasi.

Dimana, para pemegang izin konsesi pertambangan akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara 5 tahun serta denda Rp100 miliar.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Paksa Bangunan Liar di Kragilan, Warga Khawatir Dijadikan Warem

Dengan meningkatnya sanksi, maka diharapkan bahwa setiap perusahaan pertambangan akan melakukan kewajiban tersebut.

Dalam UU tersebut juga mengatur bahwa perusahaan harus menyerahkan dana jaminan sebelum aktivitas tambang.

Dana jaminan ini dipakai untuk mengantisipasi jika perusahaan ternyata gagal melakukan perbaikan lingkungan di kawasan pertambangan.

“Jerat hukumnya, di undang-undang 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang 4 tahun 2009 tentang kegiatan penambangan, itu ada pasal 158, itu kaitannya dengan tambang tanpa izin. Sanksinya itu penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembangunan Tidak Merata, Forum RT RW Kota Serang Ngadu ke Sekda

BACAJUGA:

PBG

Camat dan Lurah di Kota Serang Diminta Tak Abai dengan Bangunan yang Melanggar RTRW

7 Oktober 2025 | 17:32
Banjir rob di Desa Pulopanjang hantui warga

Fenomena Supermoon Hantui Warga Pulopanjang, Picu Banjir Rob Naik Turun

7 Oktober 2025 | 17:02
akta kematian

Sambut Instruksi Walikota, Camat Ciwandan Antarkan Akta Kematian ke Rumah Warga Tegal Buntu

7 Oktober 2025 | 16:39
Warga Banten berpeluang mendapatkan rumah idaman melalui skema KPR FLP

174 Ribu Warga Banten Belum Punya Rumah, Bank Banten Didorong Garap Bisnis KPR

7 Oktober 2025 | 16:17

Sementara itu, secara terpisah, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Banten Virgojanti mengatakan, para pelaku tambang agar bisa lebih informatif. Hal itu perlu dilakukan agar tidak adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Terkait tambang pasir, untuk (masyarakat) ini kita imbau agar berhati-hati dan kami mohon juga ini masyarakat sekitar, kalau misalnya di sana ada kawasan (bekas tambang-red) tanpa tutup, berhati-hatilah, dijaga. Dan kepada para pelaku tambang juga untuk memberikan informasi, bahwa kedalamannya berapa dan untuk tidak diperkenankan anak-anak apalagi yang belum bisa berenang. Ya, kita khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan,” katanya.

“Mudah-mudahan nanti ke depan tidak terjadi lagi (kejadian serupa-red). Pihak perusahaan ya harus tanggung jawab lah kalau memang kawasan tambangnya masih menjadi area pertambangannya,” pungkasnya.***

Tags: LebakpidanaTambang Pasir
Previous Post

Pembangunan Tidak Merata, Forum RT RW Kota Serang Ngadu ke Sekda

Next Post

Virgojanti Ingatkan ASN Pemprov Banten Jangan Buat Proyek Fiktif

Related Posts

PBG
Daerah

Camat dan Lurah di Kota Serang Diminta Tak Abai dengan Bangunan yang Melanggar RTRW

7 Oktober 2025 | 17:32
Banjir rob di Desa Pulopanjang hantui warga
Daerah

Fenomena Supermoon Hantui Warga Pulopanjang, Picu Banjir Rob Naik Turun

7 Oktober 2025 | 17:02
akta kematian
Daerah

Sambut Instruksi Walikota, Camat Ciwandan Antarkan Akta Kematian ke Rumah Warga Tegal Buntu

7 Oktober 2025 | 16:39
Warga Banten berpeluang mendapatkan rumah idaman melalui skema KPR FLP
Daerah

174 Ribu Warga Banten Belum Punya Rumah, Bank Banten Didorong Garap Bisnis KPR

7 Oktober 2025 | 16:17
Dinas ESDM Banten akan Bentuk Tim Terpadu Pengawasan Tambang
Daerah

Dinas ESDM Banten akan Bentuk Tim Terpadu Pengawasan Tambang

7 Oktober 2025 | 16:03
Lokasi Radioaktif Cs-137
Daerah

KLH/BPLH Segel Lokasi Radioaktif Cs-137 di Modern Cikande, Warga Dilarang Mendekat

7 Oktober 2025 | 14:52
Load More
Next Post
Virgojanti Ingatkan ASN Pemprov Banten Jangan Buat Proyek Fiktif

Virgojanti Ingatkan ASN Pemprov Banten Jangan Buat Proyek Fiktif

Jalankan Instruksi DPP PAN, Dede Rohana Terus Bergerilya Tingkatkan Elektabilitas

Jalankan Instruksi DPP PAN, Dede Rohana Terus Bergerilya Tingkatkan Elektabilitas

Baru Debut, Dahyun TWICE Dikabarkan akan Bintangi You are The Apple of My Eyes Versi Korea

Baru Debut, Dahyun TWICE Dikabarkan akan Bintangi You are The Apple of My Eyes Versi Korea

Bayi Ajaib Segel Tiket 16 Besar Liga 3 Nasional

Bayi Ajaib Segel Tiket 16 Besar Liga 3 Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Ansor Banten Resmi Dilantik, Dendy Zuhairil: Lembaga Ini Bukan Hanya…

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manisnya Cuan Kue Kering, Banjir Pesanan Aneka Varian Kuker dengan Harga Mulai Rp25 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

modifikasi

Honda Stylo 160 Bawa Vulla Hendrata ke Ajang Modifikasi Sepeda Motor Dunia

7 Oktober 2025 | 18:00
Drakor

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
PBG

Camat dan Lurah di Kota Serang Diminta Tak Abai dengan Bangunan yang Melanggar RTRW

7 Oktober 2025 | 17:32
viral akad nikah virtual

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

7 Oktober 2025 | 17:24

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda