Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Ilegal, Pelaku Tambang Pasir Di Lebak Terancam Pidana dan Denda Rp100 Miliar

Banten Raya Oleh: Banten Raya
13 Mei 2024 | 20:31
Warga Lebak Dilaporkan Tewas Tertimpa Excavator, Kondisi Saat Kejadian Bikin Ngilu!

Potret saat beko mengalami oleng di tambang pasir berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Cimangenteung, Kecamatan Rangkasbitung, Senin 26 Februari 2024 Dokumentasi Aling

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Banten saat ini tengah menelusuri terkait keberadaan tambang pasir yang berada di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung yang diduga merupakan tambang pasir ilegal.

Penelurusan tersebut dilakukan karena adanya kejadian nahas yang mengakibatkan dua siswa SMK meninggal akibat tenggelam didalam kolam bekas aktivitas tambang.

Diketahui dua orang siswa itu merupakan siswa SMKN 1 Rangkasbitung yang juga merupakan anggota dari Ekstrakurikuler Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Kedua korban tersebut yakni H (16) dengan alamat Kampung Sabagi dan Y (16) yang beralamat di Kampung Lebong Malangnengah.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat mengatakan bahwa, setelah mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung terjun memeriksa keberadaan kolam bekas galian pasir yang diduga merupakan tambang pasir ilegal.

Baca Juga: ruk Pengangkut Tanah Bikin Jalan Sentul-Nyampah di Kabupaten Serang Berlumpur dan Membahayakan

“Saat ini sedang lakukan peninjauan lapangan. Sejauh penelurusan kita memang itu kegiatannya sudah lama, sepertinya itu kewenangan sebelum pindah ke provinsi. Saat ini kita tengah menelusuri siapa penambangnya, kapan menambangnya. Di kita (ESDM Banten), belum mendapati di lokasi itu adanya kegiatan menambang sejak pindah kewenangan,” ujarnya kepada BANTEN RAYA saat ditemui ditempat kerjanya, Senin, 13 Mei 2024.

Dedi mengungkapkan bahwa, pihaknya hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin tambang baru di Rangkasbitung, adapun izin yang dikeluarkan hanya izin limpahan dari Kabupaten Lebak.

“Paling yang ada hanya limpahan dari Kabupaten Lebak dulu. Jadi, provinsi belum pernah mengeluarkan izin baru di daerah rangkasbitung,” ungkapnya.

“Lokasi itu, sepertinya tidak berizin dan dilakukan oleh perorangan yang otomatis tidak ada yang mengontrol untuk reklamasi pasca-tambangnya. Baik dari kabupaten kota dulu maupun provinsi. Jadi jauhlah dari kegiatan pasca-tambang,” tambahnya.

Baca Juga: Bukan Cilegon atau Tangerang, Ternyata Daerah Ini Penyumbang Inflasi Tertinggi di Banten

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan UU No. 3 Tahun 2020 yang mengatur secara ketat pemegang izin konsesi pertambangan untuk melakukan reklamasi pertambangan dengan tingkat keberhasilan sempurna.

Undang-undang tersebut juga telah mengatur secara ketat pemberian sanksi kepada pemegang izin konsesi yang tidak melakukan perintah undang-undang No. 3 Tahun 2020.

BACAJUGA:

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05
Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026 | 22:01
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

3 Maret 2026 | 22:00

Sanksi yang diberikan pada dasarnya menyesuaikan tingkat keberhasilan reklamasi.

Dimana, para pemegang izin konsesi pertambangan akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara 5 tahun serta denda Rp100 miliar.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Paksa Bangunan Liar di Kragilan, Warga Khawatir Dijadikan Warem

Dengan meningkatnya sanksi, maka diharapkan bahwa setiap perusahaan pertambangan akan melakukan kewajiban tersebut.

Dalam UU tersebut juga mengatur bahwa perusahaan harus menyerahkan dana jaminan sebelum aktivitas tambang.

Dana jaminan ini dipakai untuk mengantisipasi jika perusahaan ternyata gagal melakukan perbaikan lingkungan di kawasan pertambangan.

“Jerat hukumnya, di undang-undang 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang 4 tahun 2009 tentang kegiatan penambangan, itu ada pasal 158, itu kaitannya dengan tambang tanpa izin. Sanksinya itu penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembangunan Tidak Merata, Forum RT RW Kota Serang Ngadu ke Sekda

Sementara itu, secara terpisah, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Banten Virgojanti mengatakan, para pelaku tambang agar bisa lebih informatif. Hal itu perlu dilakukan agar tidak adanya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Terkait tambang pasir, untuk (masyarakat) ini kita imbau agar berhati-hati dan kami mohon juga ini masyarakat sekitar, kalau misalnya di sana ada kawasan (bekas tambang-red) tanpa tutup, berhati-hatilah, dijaga. Dan kepada para pelaku tambang juga untuk memberikan informasi, bahwa kedalamannya berapa dan untuk tidak diperkenankan anak-anak apalagi yang belum bisa berenang. Ya, kita khawatir terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan,” katanya.

“Mudah-mudahan nanti ke depan tidak terjadi lagi (kejadian serupa-red). Pihak perusahaan ya harus tanggung jawab lah kalau memang kawasan tambangnya masih menjadi area pertambangannya,” pungkasnya.***

Tags: LebakpidanaTambang Pasir
Previous Post

Pembangunan Tidak Merata, Forum RT RW Kota Serang Ngadu ke Sekda

Next Post

Virgojanti Ingatkan ASN Pemprov Banten Jangan Buat Proyek Fiktif

Related Posts

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf
Daerah

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.
Daerah

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05
Ilustrasi umrah. (Pixabay/Abdullah_shakoor)
Daerah

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

3 Maret 2026 | 22:01
Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

3 Maret 2026 | 22:00
Suasana bazar Ramadan di Kecamatan Pulomerak, kemarin.
Daerah

Bazar Ramadan Cilegon Sasar Warga Pulomerak, Minyak dan Beras Dijual di Bawah HET

3 Maret 2026 | 21:29
Rumah warga lebak terancam roboh akibat pergeseran tanah
Daerah

32 Rumah di Lebak Terancam Roboh Akibat Pergeseran Tanah, Warga Minta Relokasi

3 Maret 2026 | 21:22
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid. (Instagram@433)

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid, Ambisi Blaugrana Balas Dendam di Leg 2

3 Maret 2026 | 22:21
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
UNBAJA

10 Mahasiswa Unbaja Magang di PDAM Tirta, dapat Bantu Percepat Verifikasi Lapangan

3 Maret 2026 | 22:10
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda