BANTENRAYA.COM – Pemenuhan modal inti Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp3 triliun masih belum berada di titik aman.
Skema Konsolidasi Bank Umum (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim, baru menempuh setengah jalan dari proses penyertaan modal sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, proses KUB dengan Bank Jatim saat ini masih para fase awal ke tengah. Dan saat ini baru pada tahap non-disclousure agreement (NDA).
Baca Juga: Diduga Terlilit Hutang Bank Keliling, IRT di Cilegon Hilang
“Progres yang kita lakukan saat ini melakukan pertukaran dokumen dan menunggu visibilities (studi kelayakan-red) dari Bank Jatim dan mulai mendistribusikan poin-poin terkait KUB itu sendiri,” kata Busthami kepada awak media dalam agenda Publik Expose di Hotel Aston Serang, Selasa 30 April 2024.
Busthami menegaskan, skema KUB ini berbeda dengan merger atau akuisis, dalam hal ini Bank Jatim akan menjadi bank induk yang melakukan penyertaan modal kepada Bank Banten.
Dengan demikian tidak akan melepas kewenangan dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) yaitu Pemprov Banten sebesar 66,11 persen.
Baca Juga: Buruh di Banten Tak Gelar Aksi May Day 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
“Yang pasti kami lihat KUB ini menjadi kesempatan baik bagi Bank Banten maupun Bank Jatim untuk melakukan ekspansi,” imbuhnya.
Hal ini juga akan memberikan win-win solution bagi kedua perbankan. Setelah Bank Banten sudah bisa stabil secara mandiri, ada kalusul yang membolehkan Bank Jatim lepad dari Bank Banten.
“Kami melihat Bank Jatim ini punya aset Rp107 triliun, dan punya banyak cabang, tentu dengan KUB ini akan jadi solusi yang menguntungkan bagi keduanya,” papar Bustami.
Baca Juga: Lovely Runner Episode 9 dan 10 Sub Indo: Spoiler, Jadwal Tayang dan Link Nonton Full Bukan Bilibili
Sementara itu, Direktur Operasional Bank Banten Bambang Widyatmoko menambahkan, setelah NDA bank banten mensubmit seluruh data keuangan dan non kuanngan untuk dilakukan studi kelayakan sekitar dua sampai tiga bulan.
“Berkacamata dengan bank lain itu 2-3 bulan namun Bank Jatim akan mempercepat prosesnya karena sudah berpengalaman,” tutur Bambang.
Setelah proses itu selesai, selanjutnya Bank Jatim akan memberikan porsi atau besaran penyertaan modal yang akan diberikan kepada Bank Banten, melalui RUPS Bank Jatim untuk meminta persetujuan kepada pemegang saham.
Baca Juga: Drama Korea Frankly Speaking Sub Indo Tayang di Mana? Ini Sinopsis dan Link Nonton Bukan Bilibili
“Jika sudah pembahasan selanjutnya baru ke poin of kub, yaitu pembicaraan antar pemegang saham Bank Banten yaitu PSP dan yang nanti akan melakukan penyertaan modal dari Bank Jatim sebagai PSP kedua,” ucapnya.
Yang akan menjadi bahasan penting dalam agenda tersebut ialah nilai penyertaan kepada Bank Banten, sebagai jajaran komisaris dan direksi Bank Banten berupaya untuk menjembatani proses tersebut.
“Akan lanjut pendanaan, masing-masing pihak punya hak dan kewajiban selanjutnya kita wajib izin ke OJK. karena OJK di Banten sudah memonitor. Apabila sudah mendapatkan izin saat itulah KUB sudah terbentuk dan Bank Banten akan lolos pemenuhan modal inti Rp3 triliun,” tukasnya.
Baca Juga: Innalillahi, Anggota DPRD Kabupaten Serang Yais Meninggal Dunia
Untuk diketahui langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Dalam POJK tersebut, konsolidasi bank umum dilakukan guna memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun di akhir tahun 2024.
Dengan skema KUB, bank anggota hanya perlu memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga: Kendala Pilkada Banten 2024, Jumlah Penduduk Yang Dinamis
Sementara bank induk akan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan anggota skema KUB ini.
Hingga November 2023 jumlah modal inti Bank Banten tercatat senilai Rp1,24 triliun artinya masih membutuhkan penyertaan modal Rp1,76 triliun untuk bisa lolos regulasi tersebut.***
















