BANTENRAYA.COM – Rapat Pleno Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Pandeglang harus diskors hingga Kamis, 29 Februari 2024 pukul 09.00.
Padahal, sedianya Rapat Pleno Rekapitulasi Suara itu dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penundaan tersebut dilakukan lantaran Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang belum menerima boks suara tersegel yang berisi D hasil dari 17 kecamatan yang tersebar se-Kabupaten Pandeglang.
Penundaan pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Pandeglang sendiri secara langsung diminta oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas rekomendasi dari para saksi yang hadir.
Baca Juga: AUTO CUAN! Tips Bisnis di Bulan Ramadhan, Bisa Buat Bekal Mudik
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa salah satu syarat pleno bisa dilakukan secara legitimate ialah memastikan keberadaan boks suara tersegel dari seluruh kecamatan berada di gudang KPU.
Bawaslu Kabupaten Pandeglang sendiri sudah memberikan saran perbaikan baik secara lisan dan tulisan kepada KPU soal boks yang dimaksud.
“Namun jika memang rapat ini tetap dilaksanakan oleh KPU, maka itu lepas dari legitimasi Bawaslu. Begitu saja, maka itu dia kenapa ini bisa bergulir,” kata Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia pada Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina di Hotel Horison Pandeglang, Rabu, 28 Februari 2024.
Pantauan Bantenraya.com di lokasi sidang, beberapa saksi melontarkan kekecewaannya akibat keputusan KPU yang Baru menginformasikan kurangnya logistik pemilu yang diterima setelah melakukan pembukaan sidang.
Baca Juga: MAKNYUS! 3 Olahan Timun Suri Saat Ramadhan, Teman Buka Puasa yang Ramah Kantong
Salah satu saksi dari Partai Nasdem, Rika Kartikasari mengaku kaget. Ia mengira, dimulainya acara Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tersebut sudah melalui seluruh prosedur sebagaimana mestinya.
“Saya kaget, kenapa sudah dibuka, baru dibacakan aturannya. Anggapan kami sebagai peserta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Tak hanya itu, Rika juga turut melontarkan kritikan terkait ngaretnya penyelenggaraan pleno tersebut. Sejak awal, sebetulnya ada banyak waktu untuk KPU membicarakan persolan sisa kecamatan yang belum mengumpulkan logistik pemilu.
“Tadikan ada waktu dari jam 8 sampai 9. Kenapa gak diobrolkan bahwa boks harus terkumpul. Jadi kita bisa pulang, sebelum dimulai. Kalo sekarang kan acara sudah dibuka dan tata tertib sudah dibacakan,” tandasnya.***
















