BANTENRAYA.COM – Tingkat kepatuhan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang dalam memberikan pelayanan publik mengalami kenaikan.
Nilai kepatuhan pelayanan publik Pemkab Serang naik dari 79,01 persen pada 2023 menjadi 89,26 persen pada tahun ini.
Namun Ombudsman menyebut peningkatan kualitas pelayanan publik di OPD-OPD masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus ditingkatkan.
Baca Juga: Contoh Teks MC Peringatan Isra Miraj 2024, Mudah Dihafal Lengkap Sampai Susunan Acara
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, kenaikan kepatuhan dalam pelayanan publik di 5 OPD.
Kemudian terdapat dua kecamatan yang juga mengalami kenaikan yang signifikan yakni sebesar 10 persen.
“Ini upaya yang luar biasa untuk memenuhi standar yang ada,” ujar Fadli di aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Selasa 23 Januari 2024.
Adapun lima OPD yang dilakukan penialaian yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos),
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puksesmas Ciruas, dan Puskesmas Waringinkurung.
Ia menjelaskan, peningkatan kualitas pelayanan di OPD-OPD tersebut masih menjadi PR karena masih banyak daerah yang mendapatkan nilai kepatuhan 95 persen.
Baca Juga: PAW Anggota DPRD Kota Cilegon Budi Mulyadi Disoal, Putra Politisi Golkar Ungkit Soal Kasus Hukum
“Jadi masih bisa ditingkatkan. Mereka harus membuat standar pelayanan, memenuhi sarana fasilitas, ada aduan diterima dan dicatat kemudian dijadikan bahan perbaikan ke depan,” tuturnya.
Fadli menuturkan, hasil dari penilaian tersebut menjadi indikator penilaian bagi Badan Perencananaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Soal keluhan masyarakat itu banyak faktor, minimal kita sudah membuat pelayanan yang lebih baik. Keluhan enggak apa-apa ada yang penting cepat diselesikan,” paparnya.
Baca Juga: Maaf Ya Honorer Pemprov Banten, Tak Ada Pengangkatan Instan dan Semua Wajib Ikut Seleksi
Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengatakan, Ombudsman sangat berperan dalam memacu Pemkab Serang untuk terus berbenah dan berkolaborasi dalam mewujudkan karya nyata.
“Pemkab Serang akan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima khususnya kepada masyarakat,” katanya.
Tatu menjelaskan, layanan publik adalah salah satu indikator keberhasilan pemerintah utamanya dalam mensejahterakan masyarakat.
Baca Juga: UMKM Produsen Olahan Bandeng di Kota Serang Beromzet Rp 170 Juta Perbulan dan Miliki 46 Karyawan
“Alhamdulillah Pemkab Serang mengalami peningkatan yang signifikan memperoleh nilai kepatuhan dari zona hijau B menjadi zona hijau A,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada OPD-OPD di lingkungan Pemkah Serang agar bisa mempertankan dan meningkatkan penilaian kepatuhan tersebut.
“Masih banyak OPD yang belum dinilai. Masih banyak yang harus disempurnakan. Saya ingin OPD yang lain nilainya sejajar 83 persen semua,” ujarnya.***