Jumat, 10 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pol PP Kota Cilegon Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam, Ada Café Jual Miras?

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
10 Januari 2024 | 16:04
Pol PP Kota Cilegon Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam, Ada Café Jual Miras?

Dinas Pol PP Kota Cilegon saat mengumpulkan pengelola cafe, Rabu, 10 Januari 2024. Faruk /Pol PP Kota Cilegon

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Kota Cilegon memanggil pengelola café atau resto yang juga sebagai Tempat Hiburan Malam atau THM pada Rabu, 10 Januari 2024.

Pemanggilan dilakukan Dinas Pol PP untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah atau Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2002 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.

“Dari pengawasan anggota kami dan aduan masyarakat ada beberapa THM yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001 salah satunya terkait jam buka cafe atau tempat hiburan yang melebihi waktu sebagaimana di atur dalam Perda tersebut,”  kata Sekretaris Pol PP Kota Cilego, Ahmad Mafruh pada Rabu, 10 Januari 2023.

BACAJUGA:

Musabaqoh Qiroatul Kutub

Jadwal Musabaqoh Qiroatul Kutub Tingkat Provinsi Banten, Cek Alur Kegiatannya

10 Oktober 2025 | 15:19
Santri Pandeglang

Terbuka untuk Santri, Ikuti Musabaqah Qiraatul Kutub Peringatan HSN Tingkat Pandeglang

10 Oktober 2025 | 14:43
Robinsar mutasi Sekda Kota Cilegon

Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

10 Oktober 2025 | 14:18
korupsi sampah DLH Kota Tangsel

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi DLH Kota Tangsel Pertanyakan Hasil Audit BPK

10 Oktober 2025 | 14:11

“Di Perda itu kan sudah jelas aturan jam tayangnya buka itu maksimal sampai jam 00.00 WIB, makanya kita kumpulkan pengelola ini agar menjadi perhatian dan dipatuhi bersama,” tambahnya.

 Baca Juga: Hobi Cosplayer Jadi Peluang Dapatkan Cuan Bagi Anak Muda di Banten

Lebih lanjut, pria yang biasa disapa Afuh menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, selain dilakukan imbauan juga dilakukan membuat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik cafe atau tempat hiburan malam.

Dari isi pernyataan itu, tertulis jelas bahwa pengelola THM agar mematuhi ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan dan menaati Perda Nomor 5 Tahun 2001.

“Jadi apabila pengelola THM itu melanggar yang sudah disepakati maka kami akan melakukan penindakan secara bertahap hingga penyegelan THM, tentunya tetap dilakukan secara humanis,” tandasnya.

Disinggung terkait peredaran miras di dalam café atau resto, pihaknya mengaku masih belum menemukan, hanya ditemukan pelanggaran jam tayang.

 Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Malvika Amaliah, Owner Women Wear yang Kini Bisa Jual 30.000 Pcs dalam Sebulan

“Patroli ke THM ini kan mulai kembali dilakukan sejak awal tahun, kemarin-kemarin ke RTH. Nah, belum kita temukan mirasnya hanya pelanggaran jam tayang saja. Kita rutin melakukan patroli setiap hari dengan dibagi tiga shif, cuma kalo ke THM kita datang di jam 12 malam,” ucapnya.

Afuh berharap, adanya pertemuan ini, pengelola tempat hiburan malam dapat mematuhi Perda yang ada untuk dijalankan bersama.

“Mudah-mudahan dengan menjalankan seperti ini, Cilegon jadi kota religius. Jadi intinya kami menegakkan Perda dan menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar tidak melakukan yang tidak diinginkan,” tutupnya.***

Tags: cafeKota CilegonmirasPol PPtempat hiburan malam
Previous Post

Hobi Cosplayer Jadi Peluang Dapatkan Cuan Bagi Anak Muda di Banten

Next Post

Duo Madrid Saling Berhadapan di Semifinal Piala Super Spanyol, Siapa Lebih Unggul?

Related Posts

Musabaqoh Qiroatul Kutub
Daerah

Jadwal Musabaqoh Qiroatul Kutub Tingkat Provinsi Banten, Cek Alur Kegiatannya

10 Oktober 2025 | 15:19
Santri Pandeglang
Daerah

Terbuka untuk Santri, Ikuti Musabaqah Qiraatul Kutub Peringatan HSN Tingkat Pandeglang

10 Oktober 2025 | 14:43
Robinsar mutasi Sekda Kota Cilegon
Daerah

Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

10 Oktober 2025 | 14:18
korupsi sampah DLH Kota Tangsel
Daerah

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi DLH Kota Tangsel Pertanyakan Hasil Audit BPK

10 Oktober 2025 | 14:11
MBG Kadindikbud Kota Serang
Daerah

Monitoring MBG di SDN 1 Sempu, Kadindikbud Kota Serang Cek Kualitas Secara Langsung

10 Oktober 2025 | 13:37
tambang reklamasi
Daerah

Entah Apa yang Merasukinya, Banyak Bekas Tambang di Lebak Tak Direklamasi

10 Oktober 2025 | 13:30
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Musabaqoh Qiroatul Kutub

Jadwal Musabaqoh Qiroatul Kutub Tingkat Provinsi Banten, Cek Alur Kegiatannya

10 Oktober 2025 | 15:19
My Youth Episode 11

Spoiler Drama My Youth Episode 11 Sub Indo: Penyakit Sunwoo Hae Kambuh, Je Yeon Lakukan Ini

10 Oktober 2025 | 15:12
saham modal tipis

Punya Modal Minim, Intip 10 Saham Termurah di Bursa Efek Indonesia dari TOYS hingga TELE

10 Oktober 2025 | 15:00
Santri Pandeglang

Terbuka untuk Santri, Ikuti Musabaqah Qiraatul Kutub Peringatan HSN Tingkat Pandeglang

10 Oktober 2025 | 14:43

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda