BANTENRAYA.COM – Penyortiran dan pelipatan surat suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 sudah mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon.
Hari pertama sortir dan lipat surat suara dilakukan pada Kamis 4 Januari 2024, ditemukan 3 surat suara yang dinyatakan rusak karena sobek di ujung kertas.
Hal itu dibenarkan oleh Plt Sekretaris KPU Cilegon Amir Efendi saat ditemui di ruangannya, Jumat 5 Januari 2024.
“Ya, sortir dan lipat surat suara PPWP sudah dimulai sejak kemarin dan pada hari pertama ditemukan 3 surat suara yang rusak dan 44 ribu dalam kondisi baik,” kata Amir kepada awak media.
Baca Juga: Sering Kampanye Live TikTok, Mahfud MD Kewalahan Ladeni Pertanyaan Kocak Warganet
Amir menjelaskan, dalam menggelar kegiatan sortir dan lipat surat suara, KPU Kota Cilegon masih menggunakan jasa tenaga profesional.
Namun, sambungnya, tenaga jasa profesional ini berbeda dengan sortir dan lipat surat suara DPRD Dapil Banten 12 yang lalu.
“Dari 35 tenaga yang dibutuhkan, sebagian mereka tenaga profesional dari penyedia jasa dan sebagian masyarakat yang memang biasa melipat,” ungkapnya.
Ia menyatakan, kegiatan untuk sortir dan lipat surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden ini, KPU Kota Cilegon menargetkan untuk dapat selesai dalam waktu 5 hari.
Baca Juga: Khawatirkan Musim Hujan, KPU Kota Cilegon Minta TPS Tak Ditempatkan di Lapangan Terbuka
Target ini ditentukan agar logistik Pemilu yang lain yang belum dirakit maupun disortir dan dilipat bisa dilaksanakan segera.
“Ya kita kasih target selesai 5 hari, mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu tersebut,” tegasnya.
Saat ditanya upah pelipatan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden per lembar, Amir menyampaikan ada perbedaan dari upah sortir dan lipat surat suara DPRD Banten Dapil 12.
Perbedaan upah ini, lanjutnya, karena surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih kecil dibanding surat suara DPRD Banten Dapil 12.
Baca Juga: Wow! Saipul Jamil Ditangkap di Tengah Jalan di Jakbar, Diduga Kasus Narkoba
“Jadi ketentuan untuk upah itu sudah diatur, kalau untuk surat suara yang sedang dikerjakan ini per lembarnya diupah 275 perak,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyampaikan, surat suara yang rusak akan dibuatkan berita acara yang akan dilaporkan ke KPU Provinsi Banten.
Patchurrohman mengatakan, setelah berita acara diterima oleh KPU Provinisi Banten, nanti selanjutnya akan dilaporkan ke KPU RI.
“Alurnya seperti itu, nanti baru diganti oleh KPU RI. Setelah itu surat suara yang rusak dan sudah dipisahkan itu akan dimusnahkan,” pungkasnya.***