SERANG, BANTEN RAYA – Sekda kota Serang Nanang Saefudin menegaskan bahwa pengawasan pengadaan barang dan jasa di perangkat daerah di lingkungan Pemkot Serang sangat penting dilakukan. Mengingat kegiatan ini menyerap anggaran pemerintah yang cukup besar.
Untuk itu, hal ini perlu perhatian serius dari Inspektorat Kota Serang melalui pengawasan agar pengadaan barang dan jasa ini dilaksanakan dengan baik.
“Pelatihan ini penting untuk meningkatkan kapabilitas atau kemampuan kompetensi para ASN di lingkungan Inspektorat Kota Serang. Terutama materi tentang pengadaan barang dan jasa. Barang dan jasa itu menjadi penting. Dan ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan dari korpsugah KPK. Bahwa dalam rangka pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) itu sendiri,” ujar Nanang, kepada Banten Raya usai pelatihan pengembangan tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan (Workshop) pada Inspektorat Kota Serang di Hotel Horison Ratu, Selasa-Rabu (7-8/9/2021).
Baca Juga: Kota Tangsel Tak Jadi Buang Sampah ke Kota Serang di Pekan Pertama September, Ini Penyebabnya
Ia berharap melalui pelatihan ini kemampuan kompetensi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Yah jadi kan si APIP itu kan memeriksa OPD atau dinas-dinas. Peran APIP ini kalau sudah tahu tentang bagaimana pengadaan barang dan jasa yang baik dan benar. Baik dan benar itu ukurannya adalah aturan. Nanti dia memeriksa kepada OPD-OPD tentang pengadaan barang dan jasa dengan kemampuan yang dia miliki itu sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Serang Komarudin mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan kapabilitas APIP melalui peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) APIP.
Baca Juga: Sel Terkunci Saat Kebakaran, Jadi Penyebab Banyaknya Korban di Lapas Tangerang
“Dengan adanya pelatihan ini diharapkan APIP kita, kemampuan pengawasannya meningkat,” kata Komarudin, kepada Banten Raya.
Ia mengungkapkan, kegiatan pengadaan barang dan jasa ini termasuk kegiatan yang cukup besar yang menyerap anggaran. Sehingga hal itu perlu perhatian dari Inspektorat melalui pengawasan agar pengadaan barang dan jasa ini dilaksanakan dengan baik sesuai pada peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perpres Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Nah itu harus diikuti oleh perangkat daerah, sehingga APIP pun harus paham tentang pengadaan barang dan jasa. Selain itu APIP pun harus paham tentang bagaimana melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa,” ungkap dia.
Baca Juga: Innalillahi.. 41 Orang Meninggal Dunia dalam Kebakaran di Lapas Tangerang
Ia menerangkan, perihal pengadaan barang dan jasa itu ada lima tahapan. Tahapan pertama perencanaan pengadaannya untuk menjamin supaya barang diadakan itu sesuai kebutuhannya.
Kedua persiapan pengadaan untuk menjamin bahwa kaitan dengan DED, kaitan dengan RAB, kaitan dengan spek, kaitan dengan spesifikasi, kemudian kaitan dengan harga yang harus dilakukan sesuai dengan survei pasar. Itu dapat dilaksanakan dengan baik oleh perangkat daerah itu dipersiapan pengadaan.
Ketiga kaitan dengan proses seleksi penyedia diunit pengadaan barang dan jasa yang sekarang gabung di Setda. Itu pun harus dilakukan dengan baik, sehingga nanti yang muncul pemenang adalah yang betul-betul profesional.
Baca Juga: DPRD Kota Serang Minta Penataan TPAS Cilowong Dipercepat
Setelah itu dilakukan pelaksanaan kontrak. Nah pelaksanaan kontrak ini juga harus diawasi oleh APIP. Jangan sampai dalam pelaksanaan kontraknya ada kekurangan kuantitas, ada kekurangan volume, apalagi barang yang diadakan itu kemudian barangnya gak ada. Itu juga harus diperiksa oleh APIP yang mana saat serah terima barang dan jasa atau hasil pekerjaan. Itu juga harus diawasi juga.
“Dalam hal inilah maka kami tetap punya kepentingan melaksanakan pelatihan ini dengan narasumber dari LKPP,” terang Komarudin.
Dengan mengetahui proses pengadaan barang dan jasa, dan mengetahui bagaimana prosesnya pengawasannya, maka APIP mampu memberikan dorongan, mampu memberikan motivasi, mampu juga memberikan semangat kepada perangkat daerah melalui pengawasan, sehingga perangkat daerah melaksanakan pengadaan barang dan jasa ini baik. Sesuai ketentuan, tidak ada kekurangan volume, tidak ada kekurangan kualitas, tepat waktu, dan tidak ada kemahalan harga, dan barang dibutuhkan sesuai yang dibutuhkan.
Baca Juga: Wow, 56 Pejabat Eselon III Pemkot Serang Jalani Tes Asesmen di Luar Kota, Ada Apa?
“Kalau itu dipenuhi semua, in syaa Allah pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien oleh perangkat daerah, dan APIP harus mengawal itu,” tegasnya. ***



















